"Pelaku mengakui penjualan tersebut akan di edarkan di daerah Bekasi dan Jakarta yang akan kemudian di setor ke toko miras lainnya," ungkap Kombes Hengki.
Menurut Kombes Hengki, atasnya aksinya tersebut tersangka dijerat pasal berlapis dengan hukuman paling lama 15 Tahun penjara.
"Ya pelaku nantinya akan dikenakan pasal 204 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya 15 tahun, Pasal 142 Jo Pasal 91 ayat (1) UU RI No. 18 tahun 2012 Tentang Pangan dengan ancaman hukuman selama-lamanya 6 Bulan, dan Pasal 106 Jo Pasal 24 ayat (1) UU TJ No. 07 Tahun 2014 Tentang Perdagangan dengan ancaman hukuman selama - lamanya 4 Tahun," papar Kombes Hengki.
Kontributor : Rendy Rutama Putra