Rawan Kecelakaan PT KAI Tutup Lintasan Liar Stasiun Lemahabang-Kedunggedeh Bekasi

PT KAI Daop 1 Jakarta menutup perlintasan sebidang liar di KM 52+2/3 antara Stasiun Lemahabang-Kedunggedeh Kabupaten Bekasi

Galih Prasetyo
Kamis, 24 Februari 2022 | 12:25 WIB
Rawan Kecelakaan PT KAI Tutup Lintasan Liar Stasiun Lemahabang-Kedunggedeh Bekasi
Proses penutupan perlintasan sebidang liar kereta api di antara Stasiun Lemahabang-Kedunggedeh Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu (23/2/2022). ANTARA/HO-Humas PT KAI.

SuaraBekaci.id - PT KAI Daop 1 Jakarta menutup perlintasan sebidang liar di KM 52+2/3 antara Stasiun Lemahabang-Kedunggedeh Kabupaten Bekasi, Jawa Barat karena rawan terjadi kecelakaan.

"Penutupan ini dalam rangka upaya mengurangi kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api serta untuk keselamatan bersama," kata Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengutip dari Antara, Kamis (24/2).

Pihaknya telah melakukan sosialisasi penutupan dengan memasang spanduk pemberitahuan sebelum menutup perlintasan sebidang yang dimaksud pada Rabu (23/2) kemarin.

"Bagi masyarakat yang biasa memanfaatkan perlintasan liar tersebut dapat menggunakan perlintasan resmi terdekat untuk keselamatan penggunaan jalan raya," katanya.

Baca Juga:Mulai Besok, KAI Operasikan KA Joglosemarkerto Cilacap-Yogyakarta PP

Eva mengatakan penutupan perlintasan sebidang liar telah sesuai dengan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Disebutkan pada ayat kesatu bahwa untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup.

Kemudian pada ayat kedua disebutkan pula, penutupan perlintasan sebidang sebagaimana dimaksud pada ayat kesatu dilakukan oleh pemerintah atau pemerintah daerah.

"Pada awal tahun 2022 ini sebanyak lima perlintasan di wilayah Daop 1 Jakarta telah ditutup atas kerja sama para pihak terkait seperti Direktorat Jenderal Perkeretaapian, Kemenhub, Pemda, Dishub, dan aparat Kewilayahan. Dari lima perlintasan yang ditutup tersebut, empat titik merupakan perlintasan liar dan satu titik perlintasan resmi," katanya.

Ke depan, kata dia, dalam upaya meningkatkan keselamatan dan keamanan maka penutupan perlintasan liar akan terus dilakukan secara bertahap.

Baca Juga:PT KAI Tutup 4 Perlintasan Liar di Jakarta

PT KAI Daop 1 Jakarta mengimbau kepada masyarakat yang tinggal di sekitar jalur kereta api agar tidak membuat perlintasan secara ilegal yang dapat membahayakan keselamatan perjalanan kereta dan masyarakat yang melintas.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini