SuaraBekaci.id - Desainer asal Indonesia diduga membeli organ manusia dari Brasil. Hal itu terkuak saat polisi membongkar sindikat penjualan organ manusia melalui paket.
Dugaan sementara, desainer terkenal asal Indonesia berinisial AP ini memesan paket berupa organ manusia dari Brasil.
Mengutip dari Bogordaily -jaringan Suara.com, berdasarkan keterangan polisi, ditemukan potongan kaki dan tiga paket plasenta yang sudah dipaketkan dan akan dikirim ke Singapura.
Organ-organ itu diawetkan oleh seorang profesor di laboratorium anatomi manusia Universitas Negeri Manaus (UEA) menggunakan metode plastinasi dan epoksi.
Polisi federal Brasil mengonfirmasi bahwa tujuan pengiriman paket itu adalah Singapura. Salah satu paket sudah meninggalkan Manaus, tetapi belum jelas apakah paket itu telah sampai ke tujuan.
“Staf di laboratorium itu terlibat operasi pengawetan organ untuk kepentingan komersial,” kata polisi Brasil.
Sejumlah karyawan di lab UEA juga telah dipecat karena diduga terlibat skandal ini. Profesor yang menyimpan dan mengawetkan organ juga sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ia kini masih dalam pemeriksaan polisi.
Berdasarkan hukum pidana di Brasil, penjualan organ manusia untuk keperluan komersial tanpa izin masuk ke dalam Undang-undang Perdagangan Manusia dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara. Pihak UEA juga sudah mengunggah pernyataan tertulis dan bersedia bekerja sama dengan kepolisian.
“Kami berkomitmen membantu proses penyelidikan secara lengkap sesuai perintah pengadilan untuk mencari fakta terkait kasus ini,” demikian kutipan pernyataan UEA di akun media sosial mereka.
Baca Juga:Heboh Desainer Asal Indonesia Terlibat Perdagangan Organ Manusia, Mabes Polri Langsung Bereaksi
Berdasar informasi yang diterima dari salah satu sumber polisi, paket dari Manaus berisi potongan tubuh manusia itu dipesan oleh desainer berinisial AP.
Ia beberapa kali disebut menuai kontroversi, salah satunya karena pernah membuat tas jinjing dari bahan tulang manusia. AP saat itu berdalih jika tas dari bahan tulang tersebut didapatkan dari sumber yang “etis” serta dilengkapi surat resmi otoritas medis di Kanada.