Soal Tindakan Tegas di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek, GP Ansor Bela Polisi: Tak Bisa Dikriminalisasi

Menurut dia, langkah kepolisian tersebut tidak bisa dikategorikan sebagai perbuatan pidana karena bagian dari penegakan hukum.

Andi Ahmad S
Senin, 21 Februari 2022 | 10:33 WIB
Soal Tindakan Tegas di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek, GP Ansor Bela Polisi: Tak Bisa Dikriminalisasi
Sidang lanjutan kasus unlawful killing laskar FPI dengan agenda pemeriksaan ahli di PN Jaksel. (Suara.com/Yosea Arga)

Ia juga berharap agar kasus itu tidak boleh terulang di kemudian hari.

GP Ansor meminta kasus tersebut bisa diselesaikan dengan cara jernih dan menghasilkan keadilan hukum yang seadil-adilnya.

"Jangan sampai ada upaya-upaya sekelompok yang ngotot melakukan kriminalisasi dengan target hanya untuk memuaskan hasrat balas dendam. Hukum bukanlah pemuas amarah dan dendam," katanya.

Dikatakan pula bahwa segala pembangkangan atau perlawanan yang dilakukan dengan cara-cara kekerasan tidak dapat dibenarkan.Tindakan itu juga akan menghancurkan wibawa hukum dan aparat penegak hukum.

Baca Juga:CEK FAKTA: Foto Habib Rizieq Shihab Ucapkan Happy Valentine Virza, Benarkah?

Tidak hanya itu, kata dia, dalam skala luas, tindakan tersebut juga bisa merusak kondisi keamanan, ketertiban, kedamaian, serta keteraturan dalam tatanan kehidupan masyarakat.[Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak