SuaraBekaci.id - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dalam surat terbuka yang dirilis oleh kmedia.noblogs.org disebut menolak mendampingi pelempar bom molotov ke Pos Polantas di Kolong Tol Jatiwarna, Kota Bekasi, Jon Sondang Pakpahan.
Pada Rabu (16/2/2022), polisi menangkap Jon Sondang Pakpahan yang diduga melempar bom molotov. Saat ditangkap, polisi juga menemukan sejumlah selebaran dari Jon. Isi dari seleberan tersebut antara lain tentang penolakan kekerasan yang dilakukan aparat kepolisian kepada warga di Wadas serta stop aksi merusak alam.
Kemudian pada Kamis (17/2/2022), tersebar surat terbuka yang menyebutkan pihak Jon Sondang kesulitan untuk mendapatkan akses advokasi terutama dari YLBHI.
"Namun, sejak kami mendapat kabar tertangkapnya Jon hingga saat ini, kami kesulitan mendapatkan akses advokasi terutama dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). Hal itu dikatakan karena Jon bukan dari organisasi mana pun. Meski saat ini Jon sudah didampingi oleh kakaknya sendiri, tapi tak seharusnya YLBHI menolak mendampingi Jon atas dasar dia bukan anggota dari kolektif atau organisasi mana pun mengingat itu haknya sebagai individu untuk mendapat bantuan hukum,"
Baca Juga:Penangkapan dan Dugaan Kekerasan Terhadap Warga Desa Wadas, Ini Kata IPW
Terkait hal tersebut, Ketua YLBHI Bidang Advokasi dan Jaringan, Zainal Arifin membantah hal tersebut. Zainal mengatakan bahwa pihak YLBHI bersama 17 kantor jaringan LBH di Indonesia siap memberikan pendampingan hukum kepada Jon Sondang Pakpahan.
"Sebenarnya sejak ada rilis itu, dari media sosial, ada rilis yang mengatakan bahwa YLBHI menolak penampingan. Kami sebenarnya langsung koordinasi juga dengan kawan-kawan dari LBH Jakarta. Karena kan sebenarnya untuk proses pendampingan untuk kasus itu kan memang banyak di LBH kantor bukan di YLBHI nya," kata Zainal Arifin kepada Suara.com, Minggu (20/2).
"Memang kemudian, ada kawan dari LBH Jakarta, salah satu staf waktu itu yang mendapatkan chat WA terkait permintaan pendampingan namun kemudian memang diarahkan untuk konsultasi," ungkap Zainal.
Menurut Zainal Arifin, diarahkan untuk konsultasi terlebih dahulu karena setiap kantor (YLBHI) memiliki mekanisme untuk sistem penanganan kasus. Hal ini agar tiap laporan kasus hukum yang ditangani YLBHI bisa tercatat, teregister dan terpantau.
Namun hal itu tidak dilakukan oleh kawan-kawan dari Jon Sondang Pakpahan.
Baca Juga:Warga Desa Wadas Heran PLN Matikan Listrik dengan Alasan Pohon Tumbang
"Dalam arti si pengadu tidak melakukan hal itu. Si pengadu juga tidak menyebutkan nama, kita juga tidak tahu mengapa tidak menyebutkan nama mungkin karena untuk keamanan si pengadu,"