Butuh Legalitas Formil Status Tanah, Enam Desa di Muaragembong Tak Ingin Disebut Kawasan Hutan

"Masyarakat kami butuh legalitas formil atas status tanah sebab faktanya eksisting hutan di Muaragembong sedikit sekali..

Galih Prasetyo
Jum'at, 18 Februari 2022 | 06:39 WIB
Butuh Legalitas Formil Status Tanah, Enam Desa di Muaragembong Tak Ingin Disebut Kawasan Hutan
Kawasan hutan sosial di Desa Pantai Mekar, Kecamatan Muaragembong, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. ANTARA/Pradita Kurniawan Syah

SuaraBekaci.id - Enam desa di Kecamatan Muaragembong, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat mengajukan permohonan pelepasan status kawasan hutan sosial kepada pemerintah daerah setempat.

"Sudah kami sampaikan surat permohonan yang dimaksud kepada Pemkab Bekasi dengan harapan dapat difasilitasi ke Pemerintah Pusat melalui KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan)," kata Camat Muaragembong Lukman Hakim di Bekasi, Kamis, mengutip dari Antara.

Dia mengatakan enam desa yang mengajukan permohonan tersebut antara lain Desa Pantai Mekar, Pantai Bakti, Pantai Bahagia, Pantai Sederhana, Pantai Harapan Jaya, serta Desa Jayasakti dengan total lahan seluas kurang lebih 14.000 hektare.

"Masyarakat kami butuh legalitas formil atas status tanah sebab faktanya eksisting hutan di Muaragembong sedikit sekali, nyaris tidak ada hutan," katanya.

Baca Juga:Konsep Rimba Nusa, Menteri LHK: Pak Jokowi Minta 80 Persen IKN Untuk Kawasan Hutan

Ia mengaku permohonan ini sejalan dengan bergulir program pemerintah pusat terkait pelepasan status kehutanan sosial di sejumlah daerah se-Indonesia.

"Permohonan ini kami sampaikan sebagai bentuk ikhtiar dalam rangka mendapatkan kejelasan batas dan status hukum kepastian hak atas tanah bagi masyarakat di enam desa wilayah Kecamatan Muaragembong," ucapnya.

Lukman mengungkapkan pengajuan permohonan pelepasan status kawasan hutan sosial di wilayahnya ini sebagaimana implementasi dari amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Kemudian didasari Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 terkait Penyelenggaraan Kehutanan pada ketentuan pasal 56 ayat (1) Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan secara parsial dilakukan berdasarkan permohonan.

"Progres dari program pemerintah pusat terkait hal ini juga sudah berjalan. KLHK pada Agustus 2021 merilis empat juta bidang tanah kehutanan yang telah dilepas statusnya dari hutan sosial," katanya.

Baca Juga:Komisi IV: Kawasan Hutan Bermanfaat bagi Kelompok Tani

"Aspek pembangunan infrastruktur di wilayah kami juga akan bergerak cepat seiring dengan kepastian status tanah tersebut," imbuh dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini