Hari Ini, Sekda Bekasi, Reny Hendrawati untuk Kali Ketiga Dipanggil KPK di Kasus Dugaan Korupsi Rahmat Effendi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Kamis (17/2) kembali memanggil Sekda Bekasi, Reny Hendrawati sebagai saksi di kasus Rahmat Effendi.

Galih Prasetyo
Kamis, 17 Februari 2022 | 11:11 WIB
Hari Ini, Sekda Bekasi, Reny Hendrawati untuk Kali Ketiga Dipanggil KPK di Kasus Dugaan Korupsi Rahmat Effendi
Sekretaris Daerah Pemkot Bekasi Reny Hendrawati (@renyhendrawatii)

SuaraBekaci.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Kamis (17/2) kembali memanggil Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Jawa Barat, Reny Hendrawati sebagai saksi dalam penyidikan kasus yang melibatkan tersangka Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi (RE).

Rahmat Effendi merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait dengan pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.

"Hari ini (Kamis), Reny Hendrawati diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RE," ujar Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, mengutip dari Antara.

Ini pemeriksaan saksi ketiga Reny Hendrawati. Pemeriksaan pertama Reny oleh KPK pada 17 Januari 2022. Sedangkan pemeriksaan kedua pada 4 Februari 2022.

Baca Juga:Giliran Sekda Bekasi Reny Hendrawati yang Dipanggil KPK Terkait Kasus Rahmat Effendi

"Reny Hendrawati, Sekda Kota Bekasi saksi tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota Bekasi," kata Ali Fikri pada pemeriksaan kedua Reny Hendrawti.

Pada pemeriksaan saksi pada hari ini, KPK juga memanggil tiga saksi lainnya. Mereka adalah dua staf Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Bekasi Syarif dan Sau Mulya, ada Widodo Indrijanto selaku pensiunan ASN/Ketua Panitia Pembangunan Masjid Ar Ryasakha.

Kasus Dugaan Korupsi Rahmat Effendi

Sebelumnya pada Kamis (6/1), KPK menetapkan total sembilan tersangka, yakni lima penerima suap dan empat pemberi suap terkait kasus dugaan korupsi tersebut.

Para penerima suap adalah Rahmat Effendi (RE), Sekretaris DPMPTSP M. Bunyamin (MB), Lurah Jati Sari Mulyadi (MY), Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL).

Baca Juga:Sekda Bekasi Reny Hendrawati dan Sembilan Saksi Lainnya Diperiksa KPK Soal Korupsi Rahmat Effendi

Selanjutnya pemberi suap adalah Direktur PT ME Ali Amril (AA), pihak swasta Lai Bui Min (LBM), Direktur PT KBR Suryadi (SY), serta Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin (MS).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini