RUU Keolahragaan Resmi Jadi Undang-Undang, Suporter Indonesia Bakal seperti Pendukung Klub Bundesliga?

Dalam RUU ini diatur mengenai hak dan kewajiban suporter, termasuk mendapatkan prioritas menjadi bagian dari pemilik klub.

Galih Prasetyo
Selasa, 15 Februari 2022 | 17:10 WIB
RUU Keolahragaan Resmi Jadi Undang-Undang, Suporter Indonesia Bakal seperti Pendukung Klub Bundesliga?
Suporter dari berbagai klub se-Indonesia, mengatasnamakan Suporter Indonesia Melawan, adakan pertemuan di Surabaya. [SuaraJatim/Dimas Angga]

SuaraBekaci.id - Kabar positif datang untuk suporter Indonesia. Hari ini, Selasa (15/2), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Keolahragaan yang merupakan revisi dari RUU nomor 3 tahun 2015 terkait Sistem Keolahragaan Nasional menjadi Undang-Undang.

Ketua Panja RUU SKN Dede Yusuf menyampaikan beberapa pokok-pokok bahasan atau norma-norma substansi perubahan RUU Keolahragaan yang dibahas selama perjalanan RUU SKN No.3 tahun 2005 yang akhirnya disahkan DPR RI menjadi UU Keolahragaan.

Salah satu pokok pembahasan yang dirasa menjadi kabar positif ialah pengaturan soal hak dan kewajiban suporter.

Dalam hal pengelolaan kejuaraan dan industri olahraga, dalam RUU ini diatur mengenai hak dan kewajiban penonton dan suporter antara lain dalam bentuk hak mendapatkan perlindungan hukum dan mendapatkan prioritas menjadi bagian dari pemilik klub.

Baca Juga:Aksi Nyata Suporter Indonesia, Bentangkan Spanduk Bertuliskan Kami Bersama Shin Tae-yong, Haruna Out

Konsep menjadi bagian dari pemilik klub telah diterapkan di sepak bola Jerman. Pencinta Bundesliga tentu saja tidak asing dengan konsep 50+1.

Aturan 50+1 sendiri baru diterapkan di Bundesliga pada 1999. Konsep ini berlaku untuk mengantisipasi penanaman modal besar-besaran konglomerat, yang membuat kelompok suporter kehilangan posisi tawar dalam pengambilan keputusan klub.

Kekinian, aturan 50+1 itu sendri di Bundesliga telah mengalami banyak penyesuaian. Seperti, aturan bahwa investor yang telah menanamkan sahamnya selama 20 tahun boleh memiliki saham mayoritas, namun hingga sekarang konsep itu tetap dihormati dan dianggap membuat klub Bundesliga sangat profesional hingga saat ini.

Terkait pengesahan RUU Keolahragaan menjadi Undang-Undang, Menteri Pemuda dan Olahraga Zainudin Amali berharap hal ini bisa memberikan kepastian hukum kepada pemerintah pusat dan daerah dalam menggiatkan kegiatan olahraga, baik olahraga masyarakat maupun olahraga prestasi.

"Dengan demikian gerakan memasyarakatkan olahraga dan mengolahragakan masyarakat serta upaya meningkatkan prestasi dapat mengangkat harkat dan martabat bangsa pada tingkat internasional sesuai dengan tujuan dan sasaran pembangunan nasional yang berkelanjutan," ucap Zainudin Amali.

Baca Juga:Lawan Singapura, Suporter Indonesia Diperbolehkan Bawa Bendera Merah Putih ke Stadion

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini