RUU Keolahragaan Resmi Jadi Undang-Undang, Suporter Indonesia Bakal seperti Pendukung Klub Bundesliga?

Dalam RUU ini diatur mengenai hak dan kewajiban suporter, termasuk mendapatkan prioritas menjadi bagian dari pemilik klub.

Galih Prasetyo
Selasa, 15 Februari 2022 | 17:10 WIB
RUU Keolahragaan Resmi Jadi Undang-Undang, Suporter Indonesia Bakal seperti Pendukung Klub Bundesliga?
Suporter dari berbagai klub se-Indonesia, mengatasnamakan Suporter Indonesia Melawan, adakan pertemuan di Surabaya. [SuaraJatim/Dimas Angga]

SuaraBekaci.id - Kabar positif datang untuk suporter Indonesia. Hari ini, Selasa (15/2), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Keolahragaan yang merupakan revisi dari RUU nomor 3 tahun 2015 terkait Sistem Keolahragaan Nasional menjadi Undang-Undang.

Ketua Panja RUU SKN Dede Yusuf menyampaikan beberapa pokok-pokok bahasan atau norma-norma substansi perubahan RUU Keolahragaan yang dibahas selama perjalanan RUU SKN No.3 tahun 2005 yang akhirnya disahkan DPR RI menjadi UU Keolahragaan.

Salah satu pokok pembahasan yang dirasa menjadi kabar positif ialah pengaturan soal hak dan kewajiban suporter.

Dalam hal pengelolaan kejuaraan dan industri olahraga, dalam RUU ini diatur mengenai hak dan kewajiban penonton dan suporter antara lain dalam bentuk hak mendapatkan perlindungan hukum dan mendapatkan prioritas menjadi bagian dari pemilik klub.

Baca Juga:Aksi Nyata Suporter Indonesia, Bentangkan Spanduk Bertuliskan Kami Bersama Shin Tae-yong, Haruna Out

Konsep menjadi bagian dari pemilik klub telah diterapkan di sepak bola Jerman. Pencinta Bundesliga tentu saja tidak asing dengan konsep 50+1.

Aturan 50+1 sendiri baru diterapkan di Bundesliga pada 1999. Konsep ini berlaku untuk mengantisipasi penanaman modal besar-besaran konglomerat, yang membuat kelompok suporter kehilangan posisi tawar dalam pengambilan keputusan klub.

Kekinian, aturan 50+1 itu sendri di Bundesliga telah mengalami banyak penyesuaian. Seperti, aturan bahwa investor yang telah menanamkan sahamnya selama 20 tahun boleh memiliki saham mayoritas, namun hingga sekarang konsep itu tetap dihormati dan dianggap membuat klub Bundesliga sangat profesional hingga saat ini.

Terkait pengesahan RUU Keolahragaan menjadi Undang-Undang, Menteri Pemuda dan Olahraga Zainudin Amali berharap hal ini bisa memberikan kepastian hukum kepada pemerintah pusat dan daerah dalam menggiatkan kegiatan olahraga, baik olahraga masyarakat maupun olahraga prestasi.

"Dengan demikian gerakan memasyarakatkan olahraga dan mengolahragakan masyarakat serta upaya meningkatkan prestasi dapat mengangkat harkat dan martabat bangsa pada tingkat internasional sesuai dengan tujuan dan sasaran pembangunan nasional yang berkelanjutan," ucap Zainudin Amali.

Baca Juga:Lawan Singapura, Suporter Indonesia Diperbolehkan Bawa Bendera Merah Putih ke Stadion

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini