“Kemudian masalah penggunaan masker tolong diingatkan kembali. Bila perlu lokasi yang ada kerumunan pakailah masker dobel,” pintanya.
Upaya lain yang dapat dilakukan masyarakat menghadapi lonjakan COVID-19 dengan mematuhi aturan yang tertuang dalam PPKM level 3 yang ditetapkan pemerintah khususnya di wilayah Jawa-Bali.
Aturan yang wajib dipatuhi seperti jam operasional tempat-tempat yang diizinkan beraktivitas, seperti sentra ekonomi atau pusat perbelanjaan.
Sigit menambahkan kepatuhan ini penting agar kegiatan ekonomi tetap berjalan, namun di sisi lain penyebaran COVID-19 varian Omicron bisa diantisipasi.
Baca Juga:Vaksinasi Lansia Masih Rendah, Polda Metro Jaya Lakukan Serbuan ke 50 Desa di Kabupaten Bekasi
“Tolong betul-betul diingatkan agar kepatuhan terkait aturan tersebut bisa dilaksanakan. Khususnya terkait dengan tempat yang diberikan kesempatan untuk melaksanakan aktivitas. Aturan jam dan jam operasional tolong diingatkan agar bisa sama-sama menjaga,” ujar Sigit. [Antara]