Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara Atas Kecelakaan yang Tewaskan Vanessa Angel, Tubagus Joddy Beri Reaksi Seperti Ini

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jombang mendakwa Tubagus Joddy dengan pasal berlapis.

Galih Prasetyo
Minggu, 30 Januari 2022 | 10:35 WIB
Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara Atas Kecelakaan yang Tewaskan Vanessa Angel, Tubagus Joddy Beri Reaksi Seperti Ini
Tubagus Joddy. (Instagram/tubagusjoddy)

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (3) UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dari dakwaan yang dibacakan JPU ancaman hukum terberat yang bisa diterima Tubagus Joddy adalah 12 tahun penjara.

Terkait pasal berlapis yang menimpanya Joddy kepada Ketua Majelis Hakim Bambang Setiawan mengaku tidak keberatan.

"Tidak ada (keberatan) Yang Mulia," jawab Joddy singkat, dikutip dari Hops.id--Jaringan Suara.com, Minggu (30/1).

Baca Juga:Aksi Ibu-ibu Sambil Gendong Anak di Rengasdengklok Adang Truk yang Keruk Tanah: Citarum Banjir Siapa Tanggung Jawab?

Kuasa hukum terdakwa Tubagus Joddy, Eko Wahyudi, SH juga mengatakan jika terdakwa tidak keberatan dan bersedia untuk sidang dilanjutkan meski tanpa mengajukan eksepsi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini