Proyek Grand Kota Bintang Ditelisik KPK Terkait Kasus Suap Wali Kota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi

Tim penyidik KPK saat ini tengah menelisik lahan proyek Grand Kota Bintang terkait kasus suap yang menjerat Rahmat Effendi.

Galih Prasetyo
Sabtu, 29 Januari 2022 | 07:17 WIB
Proyek Grand Kota Bintang Ditelisik KPK Terkait Kasus Suap Wali Kota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi
Tersangka Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (kanan) saat dihadirkan dalam konferensi pers penetapan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (6/1/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

Kemudian sebagai bentuk komitmen, Rahmat Effendi diduga meminta sejumlah uang kepada pihak yang lahannya diganti rugi Pemkot Bekasi dengan sebutan untuk sumbangan masjid.

Uang diserahkan melalui perantara orang-orang kepercayaannya, yaitu Jumhana Lutfi dan Wahyudin.

Tidak hanya itu, Rahmat Effendi diduga menerima sejumlah uang dari beberapa pegawai Pemerintah Kota Bekasi sebagai pemotongan terkait posisi jabatan yang diembannya. Uang tersebut diduga dipergunakan untuk operasional Rahmat Effendi yang dikelola oleh Mulyadi.

Ada pula tindakan korupsi terkait pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di lingkungan Pemkot Bekasi dan Rahmat Effendi diduga menerima Rp 30 juta dari Ali Amril melalui M Bunyamin.

Baca Juga:KPK Mengonfirmasi Sejumlah 18 Pegawainya Positif Covid-19, Jubir Ali Fikri: Gejala Ringan dan Isoman di Rumah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini