Berpotensi Beratkan Pelanggan, PDAM Bekasi Minta Pemprov Jabar Kaji Ulang Rencana Kenaikan Pajak Air Permukaan

"Seluruh PDAM di 27 kabupaten dan kota di Jawa Barat pun berharap kenaikan pajak dibatalkan," ujarnya.

Ari Syahril Ramadhan
Jum'at, 28 Januari 2022 | 15:51 WIB
Berpotensi Beratkan Pelanggan, PDAM Bekasi Minta Pemprov Jabar Kaji Ulang Rencana Kenaikan Pajak Air Permukaan
ILUSTRASI meteran air PDAM. [Foto: Beritajatim]

SuaraBekaci.id - Rencana Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang akan menaikan pajak air permukaan mendapat penolakan dari berbagai pihak.

Salah satu pihak yang meminta Pemprov Jabar untuk meninjau ulang rencana itu adalah Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bhagasasi Bekasi.

Menurut mereka, kenaikan tersebut berpotensi memberatkan pelanggan terutama saat perekonomian belum sepenuhnya pulih akibat pandemi.

Direktur Utama PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi Usep Rahman Salim mengatakan permohonan peninjauan kembali kenaikan pajak ini tidak hanya berasal dari Kabupaten Bekasi.

Baca Juga:Belum Punya Pabrik di Indonesia, Produsen Otomotif Asal China Gandeng Perusahaan di Bekasi untuk Rakit Mobil

"Seluruh PDAM di 27 kabupaten dan kota di Jawa Barat pun berharap kenaikan pajak dibatalkan karena kami juga tidak mungkin menaikkan tarif air ke pelanggan pada kondisi saat ini," kata Usep Rahman Salim yang juga Wakil Ketua Wilayah IV Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (Perpamsi) Jabar di Cikarang, Jumat (28/1/2022) dikutip dari Antara.

Dia menjelaskan pajak air permukaan dikenakan kepada pihak yang menggunakan, mengambil, atau memanfaatkan air permukaan sedangkan yang dimaksud air permukaan yakni air yang terdapat pada permukaan tanah namun tidak termasuk air laut.

Usep mengaku untuk menyalurkan air ke pelanggan, PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi membeli air baku dari Perusahaan Jasa Tirta lalu diolah kembali. Kemudian atas dasar pembelian itu, pihaknya lantas membayar pajak ke pemerintah provinsi.

Biasanya PDAM Tirta Bhagasasi menyetor pajak air permukaan sekitar Rp200 juta per tahun namun dengan adanya rencana kenaikan ini, pajak pun melonjak hingga berlipat ganda.

"Jadi kalau air bakunya beli dari PJT, nah pajaknya ke provinsi. Biasanya pajak itu Rp200 juta setahun tapi menjadi naik sampai miliaran rupiah, kami uang dari mana. Tidak mungkin jika harus membebankan ke pelanggan. Maka kami mohon itu dibatalkan. Ataupun kalau naik, tidak lebih dari 10 persen," ucap Usep.

Baca Juga:Buntut Demo Ricuh, 725 Anggota GMBI Diamankan Polisi, 16 Orang Positif Narkoba

Selain pajak air permukaan, Usep pun berharap pemerataan tarif dasar air di Jawa Barat dihapuskan sebab setiap daerah memiliki karakteristik berbeda serta kemampuan keuangan yang beragam.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini