Polisi Ungkap 12 Kios Berkedok Toko Kosmetik Jual Obat Ilegal di Bekasi, Pelanggan dari Remaja hingga Anak-anak

Pelaku dijerat dengan UU Kesehatan Pasal 196 UU RI no 36 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 Tahun

Galih Prasetyo
Kamis, 27 Januari 2022 | 11:50 WIB
Polisi Ungkap 12 Kios Berkedok Toko Kosmetik Jual Obat Ilegal di Bekasi, Pelanggan dari Remaja hingga Anak-anak
Ilustrasi obat. (Unsplash)

SuaraBekaci.id - Polres Metro Bekasi dan Polsek Cikarang berhasil membongkar kasus peredar obat ilegal di Kp Poponcol, Desa Simpangan, Cikarang Utara, Rabu (26/01).

Dari hasil pengungkapan kasus ini Satuan Reserse Narkoba berhasil mengamankan 12 tersangka dari 12 titik lokasi dan ribuan butir Obat - obatan sebagai barang bukti.

"Pihak kepolisian akan sangat serius untuk mengungkap kasus peredaran obat-obatan karena kebanyakan berawal dari mengkonsumsi dapat menimbulkan aksi kriminalitas lainnya," ungkap Kapolres Metro Bekasi Kombespol Gidion Arif Setyawan kepada awak media.

Ditambahkan Gidion, para pelaku peredaran obat jenis G ini membuka kios dengan kedok toko kosmetik.

Baca Juga:Presiden Jokowi Marah Besar Negara Asing Nikmati Kekayaan Alam Indonesia, Apa yang Akan Dilakukan?

"Peredaran obat-obatan ini dengan mengkamuflase toko yang berjualan kosmetik dan dengan sasarannya adalah para pemuda hingga anak-anak," kata Gidion.

"12 titik toko kosmetik yang berhasil diungkap menjual obat-obatan tersebut diantaranya daerah tambun, Cikarang Barat, Cikarang Utara, Cikarang Selatan dan Setu yang telah kita ungkap, dengan jumlah tersangka yang berhasil diamankan sebanyak 12 tersangka dan dalam proses penyidikan,"

Menurut Kombespol Gidion Arif Setyawan, dari pelaku kriminalitas yang ditangkap pihaknya, mayoritas ialah pengonsumsi obat ilegal ini.

"Dari beberapa tersangka tindak kriminalitas yang terjadi rata-rata pengonsumsi obat-obatan seperti ini, dan kami akan serius menangani, serta akan terus memerangi para pelaku pengedar obat ilegal ini,"

Dari pengungkapan kasus peredaran obat ilegaln ini, pihak polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yakni, obat jenis jenis Eximer sebanyak 3.310 butir, Tramadol 1.164 butir, Dexa 161 butir, Trihex 515 butir dan Aprazolam 20 butir

Baca Juga:Marko Simic Tak Main 90 Menit di 4 Laga Terakhir Persija, Ada Apa?

Pelaku dijerat dengan UU Kesehatan Pasal 196 UU RI no 36 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 Tahun atau denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah), atau Pasal 197 UU RI no 36 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 Tahun Penjara atau denda sebesar Rp.1.500.000.000

Berita Terkait

Kasus pertama pembuangan bayi terjadi di Jalan Masjid Al Futukh Kampung Kebon Dusun III Desa Tambun, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi

bekaci | 21:10 WIB

Sekarang sedang dikaji karena memang masih ada daerah lain juga yang mengusulkan.

jabar | 18:59 WIB

Dengan begitu, Kecamatan Sukatani bisa menjadi kawasan yang enak dipandang.

jabar | 18:55 WIB

"Saya titip Forkopimda penjagaan kondusifitas.

jabar | 18:51 WIB

Ini berdasarkan keputusan Kemendagri.

jabar | 18:48 WIB

News

Terkini

Dinas Komunikasi Informasi Statistik dan Persandian (Kadiskominfostandi) Kota Bekasi buka suara soal running text bernada kritikan terhadap Plt. Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto

News | 21:58 WIB

"Kenapa kami baru turun karena belakangan ini yang lagi viral itu dampak Lampung efek, selain itu kecenderungan masyarakat sekarang kritikan soal jalan jadi lebih ramai,"

News | 21:49 WIB

Summarecon Mall Bekasi (SMB) untuk ketiga kalinya kembali menggelar event bagi para pecinta hewan peliharaan dan tanaman hias

Lifestyle | 21:30 WIB

Rahmat Effendi juga mendapat hukuman yakni pencabutan hak politik selama tiga tahun, dimulai sejak ia menuntaskan pidana pokoknya.

News | 18:42 WIB

Muncul running text di RSUD Bantarfebang dengan narasi RAPORT MERAH!!! PLT WALI KOTA BEKASI TRI ADHIANTO BOBROK & PECAT POL PP EKO YANG BERTINDAK REPRESIF!!!.

News | 14:40 WIB

Pelaku tawuran sebanyak 10 orang terdiri dari dewasa 4 orang dan 6 orang anak-anak.

News | 06:45 WIB

Sekarang ini kami off-kan, kita tidak operasikan, pak kepala UPT berpesan tidak ada yang menyentuh satu orang pun running teks tersebut supaya nanti kita minta kepolisian,

News | 21:05 WIB

Running text bertuliskan Plt Wali Kota Bekasi Bobrok jadi viral.

News | 20:45 WIB

Ia menyebut penetapan TPP Guru PPPK Kota Bekasi menjadi sebesar Rp3 juta sudah menyesuaikan dengan APBD Kota Bekasi.

News | 19:50 WIB

Jabatan Penjabat Bupati Bekasi resmi diperpanjang sejak 18 Mei 2023 hingga 18 Mei 2024 mendatang.

News | 15:06 WIB

Saya juga belum tahu siapa orangnya yang memberikan saya ini (haji gratis), kata Manshur

News | 17:55 WIB

Warga Aren Jaya Bekasi Timur dibuat geger dengan penemuan jasad pria yang membusuk.

News | 15:47 WIB

Tahun 2012 (daftarnya) harusnya berangkat tahun 2019 terus karena Covid, terus karena usia juga baru bisa sekarang, kata Rukmanah di Asrama Haji Bekasi

News | 19:43 WIB

Menurut kuasa hukum korban, Griffinly Mewoh, Fikri saat kejadian saat membeli makan. Namun kemudian ia ditangkap dan dipukuli.

News | 11:26 WIB
Tampilkan lebih banyak