Penyidikan Kasus Rahmat Effendi, KPK Periksa 3 Lurah Kota Bekasi hingga Guru SMK

"Hari ini, tiga lurah diperiksa sebagai saksi tindak pidana korupsi suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi...

Galih Prasetyo
Rabu, 26 Januari 2022 | 14:05 WIB
Penyidikan Kasus Rahmat Effendi, KPK Periksa 3 Lurah Kota Bekasi hingga Guru SMK
Barang bukti berupa uang tunai ditampilkan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (6/1/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

Lalu sebagai bentuk komitmen, dia diduga meminta sejumlah uang kepada pihak yang lahannya diganti rugi oleh Pemkot Bekasi dengan sebutan untuk sumbangan masjid.

Uang diserahkan melalui perantara orang-orang kepercayaan Rahmat Effendi, yaitu Jumhana Lutfi dan Wahyudin.

Tidak hanya itu, Rahmat Effendi pun diduga menerima sejumlah uang dari beberapa pegawai Pemerintah Kota Bekasi sebagai pemotongan terkait posisi jabatan yang diembannya. Uang tersebut diduga dipergunakan untuk operasional Rahmat Effendi yang dikelola oleh MY.

Ada pula tindakan korupsi terkait pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di lingkungan Pemkot Bekasi dan Rahmat Effendi diduga menerima Rp30 juta dari Ali Amril melalui M Bunyamin. [ANTARA]

Baca Juga:Rajin OTT Bupati / Wali Kota, Langkah Pencegahan KPK di Daerah jadi Pertanyaan DPR

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini