Viral Pembeli Harus Belanja Rp50 Ribu untuk Bisa Beli Minyak Goreng Rp14 Ribu

Sebuah video viral di media sosial saat sebuah pusat perbelanjaan di Cibitung menerapkan aturan tak sesuai untuk pembelian minyak goreng.

Galih Prasetyo
Jum'at, 21 Januari 2022 | 08:04 WIB
Viral Pembeli Harus Belanja Rp50 Ribu untuk Bisa Beli Minyak Goreng Rp14 Ribu
Viral, Salah satu Pusat Perbelanjaan Cibitung Terapkan Aturan Untuk Beli Minyak Goreng Murah ( Instagram /@bekasi.terkini)

Sementara pengawasan kebijakan harga minyak ini akan dipastikan terus dilakukan oleh Kemendag dan akan menindak tegas jika ada peritel modern yang melanggar aturan harga minyak goreng Rp 14.000 per liter ini.  Tak main main teguran berupa pencabutan ijin hingga pidana akan diberlakukan.  

" Produsen yang tidak mematuhi ketentuan,  maka akan dikenakan sanksi berupa pembekuan atau pencabutan ijin,  kami mengingatkan pemerintah akan mengambil langkah yang sangat tegas dan kami ingatkan kepada siapapun yang melakukan kecurangan atau melakukan apapun tindakan melawan hukum Pemerintah RI akan melanjutkan ke proses hukum, " tegas Menteri Perdagangan, Muhammad Luthfi.

Kontributor : Ririn Septiyani

Baca Juga:4.422 Jiwa di Kabupaten Bekasi Terdampak Bencana di Awal 2022

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini