Sementara pengawasan kebijakan harga minyak ini akan dipastikan terus dilakukan oleh Kemendag dan akan menindak tegas jika ada peritel modern yang melanggar aturan harga minyak goreng Rp 14.000 per liter ini. Tak main main teguran berupa pencabutan ijin hingga pidana akan diberlakukan.
" Produsen yang tidak mematuhi ketentuan, maka akan dikenakan sanksi berupa pembekuan atau pencabutan ijin, kami mengingatkan pemerintah akan mengambil langkah yang sangat tegas dan kami ingatkan kepada siapapun yang melakukan kecurangan atau melakukan apapun tindakan melawan hukum Pemerintah RI akan melanjutkan ke proses hukum, " tegas Menteri Perdagangan, Muhammad Luthfi.
Kontributor : Ririn Septiyani
Baca Juga:4.422 Jiwa di Kabupaten Bekasi Terdampak Bencana di Awal 2022