SuaraBekaci.id - Puluhan bangunan liar di sepanjang jalan Interchange Karawang Barat, Kabupaten Karawang, Jawa Barat dibongkar Satpol PP.
Pembongkaran bangunan liar itu dilakukan menggunakan alat berat. Kepala Satpol PP Karawang Wahyu Suherman mengatakan, penertiban ini sudah sesuai dengan SOP.
"Penertiban bangunan dan PKL ini sudah sesuai dengan SOP. Sebelumnya kami sudah melayangkan surat peringatan," katanya, mengutip dari Antara.
Sebelumnya, kata dia, pihaknya melakukan pendataan, pemberitahuan hingga melayangkan surat peringatan ketiga. Namun surat peringatan tersebut tidak digubris sehingga dilakukan pembongkar oleh Satpol PP Karawang.
Baca Juga:Disdik DKI Jakarta Gandeng Satpol PP Awasi Kerumunan di Lingkungan Sekolah
Menurut dia, pembongkaran bangunan liar di sepanjang jalan Interchange Karawang Barat dilakukan setelah pemilik bangunan sudah mendapatkan peringatan ketiga dari pemerintah.
Ia mengatakan sesuai dengan hasil pendataan, ada 93 bangunan liar yang dibongkar di sepanjang jalan Interchange Karawang Barat.
Wahyu mengaku sebelumnya telah memberikan waktu kepada pemilik bangunan liar untuk mengosongkan dan membongkar bangunannya sendiri. Jika tidak membongkar sendiri, maka akan dilakukan pembongkaran oleh Satpol PP Karawang.
Namun pemilik bangunan di jalan Interchange Karawang Barat, Kurnia Jatmika Dewi, mengaku pembongkaran tersebut dilakukan tanpa ada pemberitahuan sebelumnya.
Dirinya hanya menerima satu kali surat pemberitahuan pertama untuk menata bangunan yang ditempati.
Baca Juga:Geram Jembatan Rp 10 Miliar Baru Diresmikan Amblas, Pemkab Karawang Minta Kontraktor Perbaiki
"Kita sedih sebenarnya, kemarin kita disuruh merapikan pada surat pertama, dua minggu yang lalu. Saya tidak dikasih waktu untuk merapikan barang-barang. Tidak dikasih tahu untuk pembongkaran," katanya.
Ia mengaku sudah tiga tahun menempati bangunan yang dibongkar Satpol PP Karawang.
Sementara itu, pembongkaran bangunan liar itu dilakukan untuk melancarkan program penghijauan di sepanjang jalan Interchange Karawang Barat.