SuaraBekaci.id - Remaja laki-laki berusia 13 tahun dicabuli Marbot masjid di ruangan ustadz di wilayah Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Aloysius Suprijadi mengatakan, pelaku berinisial RS (27) melakukan kekerasan seksual pada Agustus 2021.
"Pada bulan Agustus 2021 telah terjadi aksi pencabulan anak di ruang ustadz di lokasi tersebut," katanya, kepada wartawan, Sabtu (1/1/2022).
Pada saat pencabulan, lanjut Aloysius, tersangka memaksa korban untuk menghisap kemaluannya.
Baca Juga:Kemenag Cabut Izin Operasional Ponpes di OKU yang Pimpinannya Diduga Perkosa Santriwati
"Tersangka menyuruh korban untuk memegang kemaluan pelaku, selanjutnya pelaku menyuruh korban untuk melakukan kegiatan oral seks," katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan tindakan pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara atau denda Rp 5 Milliar.
"Sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 UU RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," jelas Aloysius.
Sebelumnya, remaja Laki-laki 13 tahun diduga dicabuli seorang Marbot Masjid berinisial R (28) di lingkungan Masjid wilayah Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Orang tua korban S (40) mengatakan, kejadian pencabulan tersebut terungkap ketika korban terlihat menangis di dalam kamar mandi.
Baca Juga:Menangis di Kamar Mandi, Remaja di Bekasi Diduga Dicabuli Marbot Masjid
"Kalau saya tahunya kurang lebih dua minggu yang lalu, ketika anak saya nangis di kamar mandi," jelasnya saat ditemui di Polres Metro Bekasi Kota, Jumat (31/12/2021).