Komplotan Pencuri Sepeda Motor Bersenjata Api di Bekasi Diciduk Polisi

Tiga kelompok ini selalu membawa senjata api rakitan saat beraksi dan tidak segan melukai korbannya apabila korbannya melakukan perlawanan.

Ari Syahril Ramadhan
Jum'at, 31 Desember 2021 | 17:35 WIB
Komplotan Pencuri Sepeda Motor Bersenjata Api di Bekasi Diciduk Polisi
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan. [Suara.com/Muhammad Yasir]

SuaraBekaci.id - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan pihaknya menangkap 11 orang spesialis pencurian sepeda motor yang selalu membawa senjata api saat melancarkan aksinya.

Sebanyak 11 pelaku tersebut kata Zulpan tergabung dalam tiga kelompok yang berbeda. Ketiga kelompok tersebut masing-masing melancarkan aksinya di Kabupaten Bekasi, Kota Tangerang, dan Tangerang Selatan.

"Mereka ini kelompok spesialis pencurian kendaraan bermotor, bahkan diantara mereka ada yang sudah berulang kali melakukan kegiatan yang sama pencurian kendaraan bermotor."

"Para tersangka ini terdiri dari tiga kelompok. Kelompok pertama jumlahnya dua orang, kelompok kedua jumlahnya enam orang, dan kelompok ketiga jumlah tiga orang," kata Zulpan, Jumat (31/12/2021) dikutip dari Antara.

Baca Juga:Ratusan Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabodetabek Jelang Tahun Baru 2022

Meski kelompok tersebut tidak saling berkaitan, ketiganya punya modus yang sama, yakni mencari motor yang terparkir di tempat sepi dan tanpa pengawasan, dan kemudian membobol kunci motor incaran dengan menggunakan kunci T.

Tiga kelompok ini selalu membawa senjata api rakitan saat beraksi dan tidak segan melukai korbannya apabila korbannya melakukan perlawanan.

Dalam pengungkapan tersebut penyidik Polda Metro Jaya turut menyita sejumlah barang bukti seperti lima pucuk senjata api rakitan model revolver, serta beberapa butir peluru, berbagai jenis senjata tajam dan sembilan unit sepeda motor hasil kejahatan dari berbagai jenis.

Atas perbuatannya 11 tersangka tersebut dijerat dengan pasal berbeda sesuai dengan peran masing-masing.

Eksekutor pencurian dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sedangkan pelaku yang membawa senjata api dan senjata tajam dijerat dengan UU Darurat Republik Indonesia No.12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga:Cassandra Angelie Pemain Ikatan Cinta Jadi Tersangka Kasus Prostitusi Online

Zulpan juga mengimbau kepada masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motornya dalam kurun waktu sebulan terakhir di wilayah Kabupaten Bekasi, Kota Tangerang, dan Tangerang Selatan untuk datang ke Polda Metro Jaya untuk mengecek apakah sepeda motor mereka adalah salah satu kendaraan yang berhasil diamankan polisi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini