Saat pihak keluarga mencari di Stasiun Bekasi, tersangka A ditemukan sedang mengumpat di sebuah parkiran di belakang stasiun.
"Orangnya (tersangka) kabur ke stasiun, terus ketemunya di parkiran belakang stasiun lagi ngumpet, terus sama keponakan langsung dibawa ke Polres," jelasnya.
Sebelumnya, Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Aloysius Supriyadi mengatakan pihaknya sudah menangkap pelaku pencabulan sejak Selasa siang.
"Pada hari Selasa, 21 Desember 2021 melakukan penangkapan dan penahanan kepada pelaku," katanya saat konferensi pers, Kamis (23/12/2021).
Baca Juga:Fakta Baru Kasus Pencabulan di Bekasi, Pelaku Sering Cium dan Ajak Bocah-Bocah Makan
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun atau denda paling banyak Rp 5 Milliar.
"Ditetapkan tersangka tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak, Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," jelas Aloysius.
Kontributor : Imam Faisal