SuaraBekaci.id - Kabupaten Karawang akan menerapkan pemberlakuan sistem ganjil-genap (gage) menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Kebijakan ini dimulai pada tanggal 23 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.
Kepolisian Resort (Polres) Karawang dan Dinas Perhubungan Kabupaten Karawang menerapkan kebijakan gage pada 2 pintu tol sebagai uji coba yakni pintu tol Karawang Barat dan Karawang Timur.
Kasatlantas Polres Karawang, AKP La Ode Habibi Ade Jama mengatakan, kebijakan tersebut merujuk pada aturan perjalanan terbaru tertulis dalam Addendum Surat Edaran (SE) Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pengaturan Aktivitas dan Mobilitas Masyarakat Selama Periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pendemi Covid-19.
"Sasaran kami adalah pengguna jalan menggunakan kendaraan pribadi yang akan masuk menuju Karawang. Sedangkan kendaraan yang berkaitan dengan kegiatan industri akan kami prioritaskan untuk melintas," tutur dia ketika dikonfirmasi, Sabtu (18/12/2021).
Kemudian, lanjut dia, petugas gabungan akan disiagakan di pintu tol Karawang Barat dan Karawang Timur. Petugas bakal melakukan tes PCR dan vaksinasi kepada para pengguna jalan yang melanggar aturan gage.
"Penerapan ganjil-genap ini bertujuan untuk menurunkan angka pengguna jalan yang menggunakan kendaraan pribadi," kata dia.
Dengan demikian, dalam upaya menekan laju penularan COVID-19, La Ode berharap dengan kebijakan ini masyarakat dapat mengurangi mobilitas dan aktivitas selama peringatan natal dan perayaan tahun baru.
"Jika tidak terlalu penting dan mendesak, kami harap tetap berada di rumah saja," ungkapnya.
Kontributor : Akhmad Nursyeha