Sempat Naik, Kasus Positif Aktif COVID-19 di Karawang Tersisa Tiga Orang

Meski kasus positif COVID-19 sudah jauh berkurang, tetapi warga tetap harus mematuhi protokol kesehatan.

Ari Syahril Ramadhan
Sabtu, 11 Desember 2021 | 11:25 WIB
Sempat Naik, Kasus Positif Aktif COVID-19 di Karawang Tersisa Tiga Orang
Satgas Penanganan COVID-19 Karawang. [Antara]

SuaraBekaci.id - Sempat bertambah, kasus positif aktif COVID-19 di Kabupaten Karawang pada Jumat (10/12/2021) terpantau tiga kasus.

Tiga orang yang positif COVID-19 tersebut saat ini tengah menjalani perawatan di rumah sakit.

Jumlah orang yang dirawat itu berkurang setelah dua orang dinyatakan sembuh.
Sementara warga Karawang yang isolasi mandiri karena terpapar COVID-19 hingga kini masih berjumlah tiga orang.

Seiring dengan adanya dua orang yang dinyatakan sembuh, maka jumlah total pasien COVID-19 di Karawang yang telah sembuh mencapai 41.583 orang.

Baca Juga:40 Twibbon Tahun Baru 2022, Tetap Jaga Tali Persaudaraan Sambut Tahun Baru

Sedangkan untuk kasus meninggal dunia akibat COVID-19 di Karawang tercatat 1.861 orang.

Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Karawang Fitra Hergyana mengingatkan, meski kasus positif COVID-19 sudah jauh berkurang, tetapi warga tetap harus mematuhi protokol kesehatan.

Protokol kesehatan bisa dilakukan dengan memakai masker saat aktivitas di luar rumah, menghindari kerumunan dan membiasakan cuci tangan pakai sabun.

Sementara itu, sesuai dengan instruksi dari pemerintah pusat, menjelang libur Natal dan Tahun Baru, pemerintah memutuskan untuk tidak menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh Indonesia pada periode Natal dan Tahun Baru.

Keputusan tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan namun penerapan level PPKM tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan.

Baca Juga:Pemerintah Target Vaksinasi COVID-19 Dosis Lengkap Selesai Maret Tahun 2022

Beberapa aturan yang berlaku untuk menggantikan PPKM level 3 selama periode Natal dan Tahun Baru ialah, ada syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri yang harus diterapkan.
Pelaku perjalanan wajib sudah divaksinasi lengkap dan menyertakan hasil antigen negatif, maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Pelaku perjalanan dari luar negeri wajib menyertakan hasil tes PCR negatif maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, serta melakukan karantina selama 10 hari di Indonesia.

Pemerintah juga melarang seluruh jenis perayaan Tahun Baru di hotel, pusat perbelanjaan, mal, tempat wisata, dan tempat keramaian umum lainnya.

Untuk waktu operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop, dan tempat wisata hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75 persen dan hanya untuk orang dengan kategori hijau di aplikasi PeduliLindungi.

Sementara terkait dengan penyelenggaraan acara sosial budaya juga dibatasi maksimal 50 orang dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini