Korban Guru Pesantren Herry Wirawan Juga Ada di Daerah Lain, Total Laporan 21 Santri

Ia mengungkapkan kasus tersebut berhasil terungkap setelah adanya orang tua korban melaporkannya ke polisi, kemudian diproses hingga pelakunya diadili.

Lebrina Uneputty
Jum'at, 10 Desember 2021 | 07:13 WIB
Korban Guru Pesantren Herry Wirawan Juga Ada di Daerah Lain, Total Laporan 21 Santri
Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Garut Diah Kurniasari saat jumpa pers di Garut, Kamis (9/12/2021) malam. (ANTARA/Feri Purnama)

SuaraBekaci.id - Kasus Herry Wirawan (36), seorang pemilik sekaligus pembina Pondok Tahfidz Al-Ikhlas Yayasan Manarul Huda Antapani dan Madani Boarding School Cibiru, Bandung yang perkosa belasan santri perempuan masih terus bergulir.

Mengutip Antara, Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Garut Diah Kurniasari mengungkapkan, korban tindak asusila oleh guru tersebut bukan hanya warga Garut saja, melainkan ada dari daerah lain.

Diah Kurniasari mengatakan ada 21 orang yang dilaporkan menjadi korban Herry Wirawan. Kondisinya ada yang hamil maupun sudah melahirkan.

Khusus korban asal Garut kata dia, yang sudah melahirkan sebanyak 8 orang, semuanya tinggal dengan orang tuanya berikut mendapatkan pendampingan dari tim P2TP2A Garut.

Baca Juga:Kutuk Aksi Kekerasan Seksual Terhadap Santriwati, Kang Emil Minta Pelaku Dihukum Berat

"Kami sudah beberapa kali datang melakukan pendampingan, apabila ada yang tidak sanggup mengurusnya kami coba menawarkan untuk dirawat oleh kami," katanya, Kamis (09/12/2021) malam.

Ia mengungkapkan kasus tersebut berhasil terungkap setelah adanya orang tua korban melaporkannya ke polisi, kemudian diproses hingga pelakunya diadili.

"Hingga saat ini, upaya pendampingan masih terus berjalan berupa pendampingan korban dalam menghadapi persidangan," katanya.

P2TP2A sendiri kata Diah melakukan pendampingan terhadap 11 santriwati warga Garut korban tindak asusila oknum guru Herry Wirawan agar tidak mengalami trauma berkepanjangan.

Selain melakukan pendampingan kesehatan dan hukum, pihaknya berusaha membantu korban yang masih usia sekolah untuk bisa kembali sekolah maupun melanjutkan kuliah.

Baca Juga:Keji, Guru Pesantren Perkosa Santriwati: Memaksa Anak Melakukan Persetubuhan

"Meski para korban telah kembali ke rumahnya masing-masing dan tinggal bersama orang tuanya, pemantauan para korban terus dilalukan lewat komunikasi dengan orang tua korban dan korban," kata Diah.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Dodi Gazali Emil menjelaskan, berdasarkan berkas kasusnya, terdakwa Herry Wirawan diketahui melakukan tindakan cabul terhadap 12 anak didiknya. Tindakan cabul itu dilakukan sejak tahun 2016 sampai dengan 2021.

Pelaku melakukan aksi kekerasan seksual pada santri di beberapa tempat. Mulai dari di komplek pesantren, hotel hingga di apartemen milik terdakwa.

"Dari 12 korbannya, 2 di antaranya telah hamil dan melahirkan 8 bayi. Kayanya ada yang hamil berulang tapi saya belum bisa memastikan," kata dia.

Kasus pencabulan dengan terdakwa Herry Wirawan dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri Bandung pada tanggal 3 November 2021 dengan Surat Nomor : B-5069/M.2.10.3/Eku.2/11/2021.

Penetapan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 989/Pid.Sus/2021/PN.Bdg tanggal 3 November 2021 menentukan sidang pada hari Kamis tanggal 11 November 2021.

"Persidangan dimulai pada tanggal 18 November 2021. Pada minggu ini pemeriksaan persidangan masih dalam pemeriksaan saksi-saksi sudah sebanyak 21 orang saksi dimintai keterangan," kata Dodi, saat dihubungi via ponselnya, Rabu (8/12/2021).

Terdakwa didakwa dengan dakwaan primair, melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dan Dakwaan Subsidair, yakni terdakwa didakwa melanggar Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini