Korban Guru Pesantren Herry Wirawan Juga Ada di Daerah Lain, Total Laporan 21 Santri

Ia mengungkapkan kasus tersebut berhasil terungkap setelah adanya orang tua korban melaporkannya ke polisi, kemudian diproses hingga pelakunya diadili.

Lebrina Uneputty
Jum'at, 10 Desember 2021 | 07:13 WIB
Korban Guru Pesantren Herry Wirawan Juga Ada di Daerah Lain, Total Laporan 21 Santri
Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Garut Diah Kurniasari saat jumpa pers di Garut, Kamis (9/12/2021) malam. (ANTARA/Feri Purnama)

"Persidangan dimulai pada tanggal 18 November 2021. Pada minggu ini pemeriksaan persidangan masih dalam pemeriksaan saksi-saksi sudah sebanyak 21 orang saksi dimintai keterangan," kata Dodi, saat dihubungi via ponselnya, Rabu (8/12/2021).

Terdakwa didakwa dengan dakwaan primair, melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dan Dakwaan Subsidair, yakni terdakwa didakwa melanggar Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Baca Juga:Kutuk Aksi Kekerasan Seksual Terhadap Santriwati, Kang Emil Minta Pelaku Dihukum Berat

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini