SuaraBekaci.id - Indonesia Corruption Watch (ICW) turut memberikan kritikan kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), usai Novel Baswedan Cs resmi ditetapkan jadi ASN Polri.
Sebanyak 57 pegawai KPK dipecat hanya karena tidak lulus dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai syarat alih status menjadi ASN.
"Mestinya lima komisionernya (KPK) malu ketika puluhan eks pegawainya bergabung ke Polri," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana saat dikonfirmasi, Selasa (7/12/2021).
Apalagi, mereka yang dipecat diberi stigma tidak dapat dibina lagi hingga diberikan rapor merah.
Baca Juga:Novel Baswedan: Setelah Mengabdi di Kepolisian Saya Harus Kembali ke KPK
Namun, menurut Kurnia, eks pegawai KPK yang dipecat kini telah mendapatkan pinangan dari Polri.
Sebanyak 44 eks pegawai KPK pun kini sudah menjadi ASN Polri tanpa perlu menjalani serangkaian tes yang cukup rumit.
Sedangkan, eks pegawai lainnya yang juga ditawari menjadi ASN Polri lebih memilih bekerja di tempat masing-masing.
"Mereka dilantik sebagai ASN tanpa harus melewati TWK," kata Kurnia.
"Sekali lagi membuktikan bahwa TWK versi KPK memang didasari motif politik balas dendam untuk menyingkirkan 57 pegawainya sendiri," kata dia.
Baca Juga:DVI Polri: 10 Jenazah Korban Erupsi Semeru Teridentifikasi