SuaraBekaci.id - Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) akan memulangkan Munirah (39) seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Arab Saudi.
Disnakertrans akan menyurati Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) untuk memulangkan Munirah, seorang TKI asal Karawang yang disekap selama 12 tahun oleh majikannya di Arab Saudi.
Staf Pelaksana Penanganan Kasus Pekerja Migran Indonesia pada Disnakertrans Kabupaten Karawang, Ahmad Sogiri mengatakan, pihaknya telah mendapatkan informasi lengkap tentang Munirah dari pihak keluarga.
Untuk mendapatkan informasi itu, kata dia, sebab pihaknya belum mendapatkan informasi lengkap terkait Munirah yang diketahui ia telah berangkat ke Arab Saudi sejak tahun 2009 silam.
"Informasi dari keluarga dari tahun 2009 diberangkatkan, karena tahun 2009 itu belum masuk ke SISKOTKLN (Sistem Komputerisasi Tenaga Kerja Luar Negeri) dinas, jadi dinas saat ini melakukan penelusuran, apakah dia langsung ke Jakarta. Tapi sesuai informasi keluarga katanya langsung diberangkatkan, memang 2009 itu belum ada moratorium ke timur tengah," kata Ahmad kepada wartawan, Rabu (7/12/2021).
Dia menambahkan, setelah mendapatkan informasi tersebut, pihaknya juga mendapatkan permintaan dari pihak keluarga untuk bisa memulangkan Munirah serta pendampingan hukum agar hak-haknya selama bekerja di Arab Saudi bisa diberikan.
"Setelah kita dapatkan informasi langsung dari pihak keluarga, atas permohonan keluarga tadi mintanya agar diupayakan segera pemulangan dan bahkan kalau bisa jangan sampai dipekerjakan lagi. Termasuk hak-haknya minta diupayakan dan kita harus berkomunikasi melalui surat ke kementerian luar negeri agar segera mengupayakan ke KBRI terkait hak-haknya," ujarnya.
Untuk proses pemulangan Munirah, lanjut dia, pihaknya akan bersurat dengan Kemenlu, sebab untuk bisa memudahkan pemulangan itu pemerintah daerah harus mengirim surat berdasarkan permohonan keluarga.
"KBRI itu meminta kepada kementerian Luar Negeri agar wilayah-wilayah pemerintah di daerah bersurat untuk bisa memulangkan atau bisa memudahkan pemulangan atas dasar permintaan pemerintah daerah dan keluarga. Jadi permohonan dari keluarga melalui Disnakertrans Kabupaten Karawang agar bersurat segera untuk memohon agar bisa dipulangkan ke kampung halaman," tutur Ahmad.
Ahmad juga menjelaskan terkait dengan adanya sponsor yang memberangkatkan TKI di wilayahnya itu sebenarnya tidak terdaftar secara resmi pada Disnakertrans Kabupaten Karawang berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
- 1
- 2