Selain Terjerat Pidana, Bripda Randy Juga Dipecat dengan Tidak Hormat

Tidak hanya itu, kata Dedi, Bripda RB juga akan diproses pidana sesuai dengan pelanggaran yang dilakukannya.

Lebrina Uneputty
Minggu, 05 Desember 2021 | 16:13 WIB
Selain Terjerat Pidana, Bripda Randy Juga Dipecat dengan Tidak Hormat
foto Bripda Randy kekasih Novia Widyasari ditahan beredar di media sosial. [twitter]

SuaraBekaci.id - Brigadir Polisi Dua (Bripda) Randy Bagus Hari Sasongko oknum anggota aktif Polres Kabupaten Pasuruan dikenakan sanksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PDTH). Bripda Randy diketahui adalah kekasih dari Novia Widyasari Rahayu yang ditemukan tak bernyawa di atas makam ayahnya. 

Hal ini diungkapkan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (05/12/2021). "Tindak tegas baik sidang kode etik untuk dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta , Minggu (05/12/2021).

Tidak hanya itu, kata Dedi, Bripda RB juga akan diproses pidana sesuai dengan pelanggaran yang dilakukannya.

Hal ini sesuai dengan amanat Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang tidak akan tembang pilih dalam menindak anggota Polri yang melakukan pelanggaran, terlebih pelanggaran berat seperti tindak pidana.

Baca Juga:Novia Widyasari Calon Guru Yang Bercita-cita Mulia, Ingin Bantu Anak Kurang Mampu

"Polri terus berkomitmen akan melakukan tindakan tegas kepada anggota yang terbukti bersalah," kata Dedi.

Polri melalui Polda Jawa Timur telah menahan dan memproses Bripda Randy Bagus yang diduga sengaja menyuruh Novia Widyasari untuk melakukan aborsi sebanyak dua kali.

Dikutip dari Instagram resmi Divisi Humas Polri, diketahui dari hasil penyidikan polisi bahwa Bripda Randy Bagus dan Novia Widyasari sudah berkenalan sejak Oktober 2019.

Keduanya berpacaran, lalu melakukan hubungan layaknya suami istri yang berlangsung sejak 2020 sampai 2021.

Polri menemukan bukti bahwa korban selama berpacaran dengan Bripda Randy Bagus sejak Oktober 2019 sampai Desember 2021 sudah melakukan tindakan aborsi sebanyak 2 kali pada Maret 2020 dan Agustus 2021.

Baca Juga:Paksa Mahasiswi Aborsi, Ancaman Pasal Berlapis dan Hukuman Pecat Menanti Bripda Randy

Atas perbuatan Bripda Randy Bagus secara internal melakukan perbuatan melanggar hukum Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik serta dijerat Pasal 7 dan Pasal 11.

Secara eksternal dijerat dengan Pasal 348 Juncto 55 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Novia Widyasari ditemukan tak bernyawa di atas pusara ayahnya usai meminum racun. Peristiwa ini terjadi di Mojokerto, Jawa Timur. Novia Widyasari kemudian viral di sosial media karena kuat dugaan korban mengalami depresi akibat kekasihnya Bripda Randy. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini