Kasus Persetubuhan di Bawah Umur, Anak Anggota DPRD Kota Bekasi Divonis 7 Tahun Penjara

Bambang memastikan tidak akan mengambil upaya hukum lanjutan dalam perkara ini. Hal ini dikatakannya setelah melakukan koordinasi dengan ayah dari AT.

Lebrina Uneputty
Sabtu, 04 Desember 2021 | 12:30 WIB
Kasus Persetubuhan di Bawah Umur, Anak Anggota DPRD Kota Bekasi Divonis 7 Tahun Penjara
Ilustrasi .Anak Anggota DPRD Kota Bekasi divonis 7 tahun penjara atas kasus persetubuhan di bawah umur. [Shutterstock]

Pria dengan inisial AT (21) dilaporkan oleh LF orang tua korban dengan Nomor LP/971/K/IV/2021/SPKT/Restro Bekasi Kota.

LF saat itu menerima laporan dari anaknya bahwa anaknya kerap menerima kekerasan oleh AT. Bahkan, saat itu AT juga mengatakan bahwa anaknya juga dilakukan pemaksaan persetubuhan. AT kemudian secara resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Bekasi 6 Mei 2021.

Hal itu dari hasil gelar perkara yang dilakukan oleh jajaran kepolisian. ”AT kami tetapkan tersangka, berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik,” kata Kepala Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Kota, Kombes Pol Aloysius Supryadi, Rabu (19/5/2021) lalu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini