Dokter Saran Anak Laki-laki Baiknya Disunat Sejak Bayi, Bagaimana Hukumnya Dalam Islam?

Menurut Asrul Muhadi anak laki-laki sebaiknya menjalani sirkumsisi atau sunat saat bayi karena memungkinkan pemulihan luka yang lebih cepat dan tidak menimbulkan trauma ..

Lebrina Uneputty
Senin, 22 November 2021 | 13:32 WIB
Dokter Saran Anak Laki-laki Baiknya Disunat Sejak Bayi, Bagaimana Hukumnya Dalam Islam?
Ilustrasi alat bedah untuk sunat, khitan, atau sirkumsisi. (Shutterstock)

Bagaimana dalam pandangan Islam

Dalam Islam, anak laki-laki disarankan khitan sejak bayi usia 7 hari saat lahir atau tergantung kekuatan kemaluan anak tersebut. Hal ini dijabarkan Buya Yahya April 2019 silam. 

Menurut Buya Yahya dalam tayangan Al Bahjah TV 07 April 2019 silam dalam judul "Umur Ideal Menyunat Laki-laki dan Perempuan" mengatakan, tidak ada umur yang tertentu, sesuai dengan kemampuan seorang bayi untuk dikhitan.

"Hanya umumnya 7 hari (setelah kelahiran bayi) itu sudah kuat, dan itu baik sekali. Dan semakin kecil bayi itu dikhitan, maka semakin kecil rasa sakit terasa karena belum punya banyak gerakan-gerakan yang banyak. Biasanya umur 7 hari, 20 hari dan seterusnya semakin kecil (rasa sakitnya)".

Baca Juga:Cegah Trauma, Dokter Bedah Anjurkan Anak Laki-laki Disunat Saat Bayi

Sedangkan untuk perempuan, Buya Yahya mengatakan sebaiknya menunggu hingga terlihat sesuatu itu.

Karena jika belum terlihat dan tetap dikhitan dikhawatirkan akan mengambil atau membuang sesuatu yang dapat merusak masa depan perempuan.

"Hanya untuk wanita, anak gadis, ditunggu dulu kalau ada wilayah yang harus diambil sudah terlihat. Kalau belum terlihat jangan karena dikhawatirkan akan merugikan wanita di masa dewasa. Jadi untuk wanita waspada, di saat sudah mulai terlihat, sesuatu yang menonjol di bagian kemaluan itu yang bisa diambil. Kalau 7 hari belum terlihat tunggu sampai 20 hari, tunggu sampai 1 bulan belum terlihat, tunggu sampai terlihat dan jika tidak terlihat maka tidak perlu dikhitan," jelasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini