Berdasarkan keterangan polisi, tubuh Bibi Ardiansyah terjepit di dalam mobil yang sudah ringsek.
Joddy diketahui telah melanggar batas kecepatan maksimal berkendara di jalan tol, yakni 80 kilometer per jam.
Atas perbuatannya, Joddy dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 310 ayat 4 dan 311 ayat UU Nomor 22 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.