Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 Melegalkan Seks Bebas? Ini Isi Peraturan Tersebut

"Netizen kelompok kontra/menolak menilai Permendikbudristek PPKS akan melegalkan seks bebas dan tak sesuai dengan norma hukum, agama, dan budaya Indonesia," ungkap Rustika.

Lebrina Uneputty
Sabtu, 20 November 2021 | 10:41 WIB
Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 Melegalkan Seks Bebas? Ini Isi Peraturan Tersebut
Bidik layar video Mendikbud Nadiem Makarim saat melatik 29 pejabat Kemendikbud dan rektor secara virtual. (istimewa).

SuaraBekaci.id - Polemik Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di perguruan tinggi yang disebutkan kubu netizen yang kontra bahwa aturan tersebut melegalkan seks bebas

Mereka membicarakan soal Pasal 5 Ayat 2 yang berbunyi "Memperlihatkan alat kelaminnya dengan sengaja tanpa persetujuan Korban" yang butirnya akan dicantumkan berikut ini. 

Kekerasan Seksual mencakup tindakan yang dilakukan secara verbal, nonfisik, fisik, dan/atau melalui teknologi
informasi dan komunikasi.

Pasal 5

Baca Juga:Hubungan Luar Nikah Marak, LDII: Permendikbud Jangan Terkesan Legalkan Zina

Kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

1. menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, dan/atau
identitas gender Korban.

2. memperlihatkan alat kelaminnya dengan sengaja tanpa persetujuan Korban;

a. Menyampaikan ucapan yang memuat rayuan, lelucon, dan/atau siulan yang bernuansa seksual pada Korban.

b. Menatap Korban dengan nuansa seksual dan/atau tidak nyaman.

Baca Juga:USU Dukung Permendikbud Soal Pencegahan Kekerasan Seksual di Kampus

c. Mengirimkan pesan, lelucon, gambar, foto, audio, dan/atau video bernuansa seksual kepada Korban meskipun sudah dilarang Korban.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini