Panggil Pihak Terkait, KPK Periksa Proyek Toilet Sekolah Kabupaten Bekasi Rp98 Milyar

Alexander Marwata tak menyebut secara detil pihak-pihak yang akan dipanggil terkait kasus ini.

Lebrina Uneputty
Rabu, 27 Oktober 2021 | 05:46 WIB
Panggil Pihak Terkait, KPK Periksa Proyek Toilet Sekolah Kabupaten Bekasi Rp98 Milyar
Suasana Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (11/4/2019). [Suara.com/Muhammad Yasir]

SuaraBekaci.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi pembangunan toilet di sejumlah sekolah di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Informasi yang diterima suarabekaci.id, proyek pembangunan toilet sekolah di Kabupaten Bekasi bernilai Rp98 Milyar untuk 448 toilet.

Salah satu toilet yang ramai diberitakan yaitu toilet SDN Sukaindah 3 Pulo Bambu Desa Sukaindah Kecamatan Sukakarya Kabupaten Bekasi senilai Rp198 juta.

Sementara proses penyidikan KPK kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, salah satunya dilakukan dengan memanggil sejumlah pihak terkait.

Baca Juga:KPK Selidiki Dugaan Korupsi Terkait Pembangunan Toilet Sekolah di Kabupaten Bekasi

Alexander Marwata tak menyebut secara detil pihak-pihak yang akan dipanggil terkait kasus ini.

"Sejauh ini masih penyelidikan. Kita mengundang para pihak yang diduga mengetahui itu untuk dimintai keterangan, diklarifikasi, jadi belum yang pro justicia ya," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (26/10/2021).

Kasus dugaan korupsi ini, kata Alex, berawal atas adanya laporan dari masyarakat. Menindaklanjuti laporan tersebut, KPK telah menerbitkan surat penyelidikan untuk memverifikasi dan mengklarifikasi pihak-pihak yang patut diduga mengetahui kasus ini.

"Jadi, belum ada upaya paksa yang kami lakukan," katanya.

Dia memastikan belum ada tersangka dalam kasus ini. Penetapan tersangka akan dilakukan setelah penyelidik, penyidik, hingga penuntut melakukan gelar perkara.

"Baru nanti dipresentasi ke pimpinan untuk memaparkan temuan-temuan apa yang bisa menjadi dasar untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka," pungkas Alex.

Baca Juga:Gubernur Ridwan Kamil Lantik Wakil Bupati Besok, DPRD Kabupaten Bekasi Siapkan Paripurna

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini