Sidang Unlawful Killing Laskar FPI, Hadirkan Saksi Pegawai Warung Rest Area

Kata dia, orang itu mengetukkan pistolnya ke pintu mobil berwarna abu-abu sambil berseru, 'keluar, keluar'.

Lebrina Uneputty
Selasa, 26 Oktober 2021 | 15:05 WIB
Sidang Unlawful Killing Laskar FPI, Hadirkan Saksi Pegawai Warung Rest Area
sidang kasus unlawful killing laskar FPI di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Suara.com/Arga)

Ketujuh saksi tidak hadir secara langsung di dalam ruang persidangan. Mereka berada di tempat lain dan akan memberikan kesaksian secara virtual.

Mereka pun diambil sumpah setelah memperkenakan diri. Setelahnya, mereka akan memberikan kesaksian untuk para terdakwa.

Didakwa Pasal Pembunuhan

Dalam surat dakwaan yang dibacakan, terdakwa Briptu Fikri dan Ipda Yusmin didakwa melakukan tindakan penganiayaan yang mengakibatkan kematian secara bersama-sama. Dalam kasus ini, total enam eks Laskar FPI tewas tertembus timah panas.

Atas hal itu, jaksa menyatakan, perbuatan Fikri Ramadhan dan M. Yusmin Ohorella merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini