Pria Hina Suku Betawi Tertangkap, Diancam 5 Tahun Penjara, Damin Sada: Masih Kurang

Damin Sada mengatakan hukuman lima tahun kurungan penjara menurutnya masih kurang atas tindakan yang menyakiti suku Betawi.

Lebrina Uneputty
Senin, 18 Oktober 2021 | 17:39 WIB
Pria Hina Suku Betawi Tertangkap, Diancam 5 Tahun Penjara, Damin Sada: Masih Kurang
Damin Sada (Foto: Imam Fhaisal)

SuaraBekaci.id - Ketua Umum Jawara Jaga Kampung (Jajaka) Damin Sada bereaksi soal penangkapan pria penghina Betawi. Damin Sada yang akrab disapa'jawara Bekasi' itu saat dihubungi mengatakan, ancaman hukumam kurungan penjara 5 tahun yang dijatuhkan pada tersangka VLL dirasa kurang.

Damin Sada mengatakan hukuman lima tahun kurungan penjara menurutnya masih kurang atas tindakan yang menyakiti suku Betawi.

"Saya kan bukan orang hukum ya, kalau saya bilang sih masih kurang (hukuman lima tahun penjara)," katanya saat ditemui di Polres Metro Bekasi Kota, Senin (18/10/2021).

Dia juga mengatakan tersangka VLL (50) harus mempertanggung jawabkan dan mendapatkan hukuman yang sebanding atas tindakannya.

Baca Juga:Pria Hina Suku Betawi, Ditangkap Saat Asyik Karaoke di Slawi Jawa Tengah

"Yang jelas, sesuai hukuman yang berlakulah, bagaimana tanggung jawab dia kan karna udah membuat kebencian, harus mendapatkan yang setimpal aja," jelasnya.

Meski begitu, Damin Sada menyerahkan sepenuhnya kasus ujaran kebencian VLL kepada pihak kepolisian. "Saya berharap karna memang ini sudah ditangani polisi, kita serahkan kepada hukum yang berlaku di negara ini," jelasnya.

Sebelumnya, Polres Metro Bekasi Kota akhirnya menangkap pria yang menghina suku Betawi hingga Slawi, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Minggu (17/10/2021) kemarin.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Aloysius Suprijadi mengatakan tersangka dengan inisial VLL (50) tertangkap saat sedang asyik berkaraoke di wilayah Slawi, Jawa Tengah.

"Yang bersangkutan dilakukan pengejaran, polisi mencari informasi, akhirnya sampai ke Slawi, yang bersangkutan diamankan ketika sedang berkaraoke," jelasnya kepada wartawan, Senin (18/10/2021).

Baca Juga:Sempat Kabur ke Jawa Tengah, Pria yang Hina Suku Betawi Akhirnya Ditangkap Polisi

Atas kejadian ini, polisi menetapkan Pasal 335 KUHP kemudian pasal 16 juncto pasal 4 UU RI nomor 40 tahun 2008 dengan ancaman hukumannya 5 tahun kurungan penjara.

Kontributor : Imam Faisal

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini