SuaraBekaci.id - Polres Metro Bekasi Kota akhirnya menangkap pria yang kemeja hitam yang menghina suku Betawi. Saat ditangkap, tersangka diketahui sedang asyik Karaoke di wilayah Slawi Jawa Tengah.
Polisi melakukan pengejaran hingga Slawi, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Minggu (17/10/2021) kemarin.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Aloysius Suprijadi mengatakan tersangka dengan inisial VLL (50) tertangkap saat sedang asyik berkarauke di wilayah Slawi, Jawa Tengah.
"Yang bersangkutan dilakukan pengejaran, polisi mencari informasi, akhirnya sampai ke Slawi, yang bersangkutan diamankan ketika sedang berkaraoke," jelasnya kepada wartawan, Senin (18/10/2021).
Baca Juga:Sempat Kabur ke Jawa Tengah, Pria yang Hina Suku Betawi Akhirnya Ditangkap Polisi
Atas kejadian ini, polisi menetapkan Pasal 335 KUHP kemudian pasal 16 juncto pasal 4 UU RI nomor 40 tahun 2008 dengan ancaman hukumannya 5 tahun kurungan penjara.
Sebelumnya beredar di sosial media video pria di Bekasi mencaci maki, berujar kebencian tentang pribumi dan suku Betawi.
Belakangan diketahui pria tersebut bernama Venus dan merupakan anggota sebuah organisasi masyarakat di Bekasi.
Sejumlah organisasi masyarakat Betawi Bekasi kemudian melaporkan perkara ujaran Venus tersebut.
Aloysius juga menjelaskan, VLL adalah anggota ormas yang ada di wilayah Kota Bekasi.
Baca Juga:Wali Kota Bekasi: 20 Ribu KK Akan Terima BLT 'Uang Bau' TPST Bantargebang
"Betul, saat itu kondisinya yang bersangkutan adalah anggota ormas sebelum kejadian," jelasnya.
Di Bekasi, lanjut Aloysius, tersangka VLL tinggal bersama keluarganya di wilayah Bulak Kapal.
"Yang bersangkutan tinggal bersama keluarganya di bulak kapal, kemudian begitu kejadian yang bersangkutan melarikan diri," ujarnya.