Wajib Dicatat! Aturan Ganjil Genap di Jakarta Kembali Berubah

Sekedar diketahui, sebelumnya ganjil genap berlaku 16 jam, kini hanya berlaku 2 sesi pagi dan sore hari.

Andi Ahmad S
Jum'at, 15 Oktober 2021 | 19:31 WIB
Wajib Dicatat! Aturan Ganjil Genap di Jakarta Kembali Berubah
Petugas gabungan saat pemberlakuan aturan ganjil genap di kawasan wisatan Ancol, Jakarta Utara. (Suara.com/Yaumal)

Untuk tilang manual, lanjut Sambodo, pihaknya akan melakukan pencocokkan data kendaraan sehingga dipastikan tak ada pengendara yang ditilang dua kali.

“Tentu saja setiap hari kami akan melaksanakan pencocokkan sehingga tidak ada masyarakat yang terkena tilang dua kali, baik tilang manual maupun tilang e-TLE,” tuturnya.

Untuk diketahui, selama PPKM level 3 ini, polisi menerapkan ganjil genap di Jl Sudirman-Thamrin dan Kuningan. Ganjil genap sebelumnya berlaku setiap hari pada pukul 06.00-22.00 WIB.

Baca Juga:Ambisius, Persija Ditargetkan Sapu Bersih Seluruh Laga di Seri Kedua BRI Liga 1

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini