Artinya, perusahaan yang memiliki Grand Parent Stock (GPS), Parent Stock (PS) dan pakan serta afiliasinya, dilarang melakukan budidaya, menjual ayam hidup dan telur ke pasar tradisional.
"Kebijakan seharusnya berpihak untuk melindungi peternak rakyat. Budidaya ayam petelur dikembalikan 100 persen kepada peternak rakyat dengan menerbitkan Peraturan Presiden atau Keputusan Presiden," ucap Alvino.
Dalam aksi damai ini, peternak yang didukung Badan Eksekutif Mahasiswa dari empat universitas menyampaikan tuntutan di sejumlah titik, yakni Lapangan IRTI Monas, Kementerian Perdagangan, Kompleks DPR/MPR Senayan, Kementerian Sosial, Kantor Charoen Pokphand Indonesia, Japfa dan Kementerian Pertanian Ragunan, Jakarta Selatan.
Pewarta : Mentari Dwi Gayati
Baca Juga:Demo di Jakarta, Begini Tuntutan Peternak ke Pemerintah