Kasus ASN Perkosa 3 Anak, Selain Ayahnya, Ada Pelaku Lain Ikut Terlibat

Rezky Pratiwi mendesak agar kasus yang sempat ditutup polisi setempat itu dibuka kembali.

Lebrina Uneputty
Jum'at, 08 Oktober 2021 | 13:48 WIB
Kasus ASN Perkosa 3 Anak, Selain Ayahnya, Ada Pelaku Lain Ikut Terlibat
Ilustrasi pencabulan. [Covesia]

SuaraBekaci.id - Fakta baru kasus perkosaan dan pencabulan 3 anak perempuan oleh ayah kandung yang juga Aparatur Sipil Negara (ASN).

Tim Penasehat Hukum Korban Rezky Pratiwi menjelaskan, fakta baru baru yaitu pemerkosaan dan pencabulan tak hanya dilakukan oleh satu orang, tapi lebih dari satu.

Rezky Pratiwi mengatakan, fakta baru tersebut ditunjukkan para korban, bahkan korban termuda atau yang paling kecil bisa memperagakan apa yang pelaku lakukan pada mereka.

"Dari pemeriksaan psikolog di Makassar menyimpulkan terjadi kekerasan seksual dilakukan bapaknya. Bahkan ada pelaku lain ikut melakukan itu terhadap ketiga anak ini. Keterangan ini semua seragam, bahkan anak paling kecil bisa memperagakan bagaiamana itu dilakukan mereka," katanya.

Baca Juga:Tagar PercumaLaporPolisi Muncul, DPR RI Minta Buka dan Usut Kasus Pekosaan 3 Anak Kembali

Rezky Pratiwi mendesak agar kasus yang sempat ditutup polisi setempat itu dibuka kembali.

"Kenapa menurut kami penting dibuka kembali. Pertama, kasus ini dihentikan sangat awal sekali, prematur. Selang dua bulan setelah dilaporkan, langsung dibuat administrasi pengehentian penyelidikan. Tapi tidak dilakukan pemeriksaan saksi lain, selain para anak, pelapor dan terlapor. Jadi tidak ditemukan petunjuk dari saksi-saksi lain," ungkapnya, Jumat (8/10/2021).

Kedua, lanjut dia, para korban anak tidak didampingi oleh orang tua saat pemeriksaan, bahkan tidak ada pendamping lain, pengacara atau lembaga sosial lainnya. Selain itu, semua proses berlangsung sangat cepat, sehingga penyidik mengatakan tidak cukup bukti.

Dikonfirmasi terpisah Kepala UPT Pemberdayaan Perempuan dan Anak ( P2TP2A), Provinsi Sulawesi Selatan, Meisye Papayungan membenarkan, kasus ini memang sudah berjalan tiga tahun.

Bahkan kasusnya sudah dihentikan karena dikeluarkan Surat Perintah Perhentian Penyidikan (SP3) dari Polres Luwu Timur pada 10 Desember 2019.

Baca Juga:Tagar Percuma Lapor Polisi Menggema Imbas Kasus Pemerkosaan Oleh ASN di Luwu Timur

"Kasusnya di hentikan karena tidak cukup bukti, berdasar hasil VeR anak dan visum psykiatry ibu pelapor. Ibunya tidak puas dan melapor lagi ke P2TP2A Makassar. Saat itu minta visum ulang untuk pembanding. Kami pun bersurat untuk mengelar perkara di Polda," kata Meisye.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini