SuaraBekaci.id - Polri didesak buka kembali penyelidikkan kasus pemerkosaan 3 anak perempuan oleh ayah kandung yang juga Aparatur Sipil Negara atau ASN.
Tagar #PercumaLaporPolisi muncul dan menjadi perhatian banyak pihak, beberapa diantaranya Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, LBH Makassar dan Komisi Hukum DPR RI Ahmad Sahroni.
Wakil Ketua Komisi Hukum DPR RI Ahmad Sahroni menilai, sikap polisi tidak proaktif dalam menindak laporan kekerasan seksual. Sebagai Wakil Ketua Komisi Hukum DPR RI, ia sangat menyayangkan sikap kepolisian.
Menurutnya sikap tersebut sudah barang pasti memunculkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.
Baca Juga:DPR Desak Polri Buka Kasus Pemerkosaan 3 Anak yang Dilakukan Ayah Kandung di Luwu Timur
“Sekarang seiring dengan mencuatnya berita ini, muncul pula tagar #PercumaLaporPolisi, karena memang laporannya malah ditolak. Ini sangat disayangkan, karena justru tugas polisi adalah melindungi dan melayani masyarakat," kata Sahroni kepada wartawan dikutip Jumat (8/10/2021).
Sahroni memandang perlu pembukaan kembali penyelidikan kasus yang kini menyita perhatian publik lantaran kadung viral di media sosial.
Di sisi lain, ia meminta Polri memberikan perlindungan kepada ibu korban dan ketiga anaknya, yang merupakan pelapor sekaligus korban.
"Karenanya saya akan minta dan pantau terus agar yang pertama dilakukan Polri adalah melindungi pelapor dan korban. Lalu buka dan usut kasus ini kembali. Jangan sampai kasus seperti ini diacuhkan, yang akan membuat masyarakat malah malas mengadu, hingga tindakan kekerasan maupun kriminalitas jadi merajalela,” kata Sahroni.
Ahmad Sahroni juga memandang Propam harus turun tangan menyikapi keputusan Kapolres Luwu Timur dan Kapolda Sulawesi Selatan.
Baca Juga:Komisi III DPR ke Polri: Buka Penyelidikan Kasus Pemerkosaan Anak di Luwu Timur
Keputusan itu ialah terkait penghentian penyelidikan kasus dugaan pemerkosaan terhadap tiga anak oleh ayah kandung di Luwu Timur.
Ia meminta agar kapolres dan kapolda dapat menjelaskan duduk perkara secara jelas dan transparan. Mengapa kemudian mereka mengklaim bahwa penyetopan penyelidikan kasus tersebut sudah sah dan sesuai prosedur.
"Kapolres dan Kapolda harus bisa menjelaskan alasan di balik keputusan ini, kalau perlu libatkan Propam. Jangan sampai kita melenggangkan tindak pidana kekerasan seksual seolah ini adalah masalah ringan,” imbuh Sahroni.
Sebelumnya ramai di media sosial, seorang ibu tunggal berjuang mendapat keadilan bagi ketiga puterinya yang telah diperkosa mantan suaminya, yang tidak lain ayah kandung ketiga anak itu.
Perjuangan yang ditempuh sejak peristiwa itu terbongkar 2019-2020 silam di Luwu Timur, Sulawesi Selatan, hingga sekarang belum menemukan keadilan. Berbagai laporan dan usaha dilakukan si ibu tunggal tapi pihak berwajib dan terkait setempat tidak meresponnya.
Kasus pemerkosaan ayah kandung terhadap anaknya sendiri itu viral diperbincangkan publik.
Kisah terkait hal itu tayang dalam artikel "Tiga Anak Saya Diperkosa, Saya Lapor ke Polisi. Polisi Menghentikan Penyelidikan" yang diterbitkan Projectmultatuli.org pada hari Rabu 6 Oktober 2021, lalu diterbitkan ulang Suara.com keesokan harinya.