Bagi masyarakat yang tidak menggunakan aplikasi PeduliLindungi, dapat menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai nomor identifikasi sertifikat vaksin.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Bagi masyarakat yang tidak menggunakan aplikasi PeduliLindungi, dapat menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai nomor identifikasi sertifikat vaksin.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
BERITA TERKAIT
REKOMENDASI
News
Terkini