SuaraBekaci.id - Kantor Dinas Pendidikan Kota Bekasi wajibkan pakai sistem barcode Pedulilindungi sebagai akses masuk kantor untuk melakukan layanan pendidikan.
Pelayanan pendidikan yang dimaksud yakni, layanan mutasi siswa, layanan KTSP, layanan tunjangan pendidikan, legalisir dan lain sebagainya.
Menurut Kepala Dinas Pendidikan Inayatullah, penerapan tersebut sesuai dengan intruksi Wali Kota Bekasi tentang kewajiban Vaksin Covid-19 dalam hal pengurusan pelayanan publik.
“Sesuai Surat Edaran yang sudah disosialisasikan ke publik, kami Dinas Pendidikan telah melaksanakannya. Untuk seluruh masyarakat yang akan mendapatkan pelayanan. Di pintu masuk wajib barcode dengan syarat sudah divaksin,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi Inayatullah.
Baca Juga:Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Masuk Mall, Ini Kata Wali Kota Bekasi
Inayatullah juga mengatakan, dalam surat edaran menyebutkan program vaksinasi bertujuan menciptakan kekebalan komunitas masyarakat terus berlanjut untuk memacu masyarakat agar melaksanakan vaksin Covid-19.
Bagi masyarakat yang hendak melakukan pelayanan pendidikan namun belum vaksin, dapat mendapatkan vaksin terdekat. Diketahui, layanan vaksin terdekat kantor Dinas Pendidikan Kota Bekasi yakni di Kantor Kelurahan Margahayu Bekasi Timur.
Kantor Dinas Pendidikan Kota Bekasi beralamat di Jalan Lapangan Bekasi Tengah, Kelurahan Margahayu Kecamatan Bekasi Timur. (Disdik Kota Bekasi)