SuaraBekaci.id - Saat ini Pemerintah Pusat masih memperpanjang PPKM. Namun, pada perpanjangan kali ini ada beberapa aturan yang berbeda, sebab, kasus Covid-19 kembali menurun.
Salah satu aturan baru pada PPKM saat ini yakni akad nikah dan resepsi.
Mengutip dari Bogordaily.net -jaringan Suara.com, berikut ketentuan resepsi dan akad nikah selama PPKM di level 2 dan 3.
Ketentuan resepsi dan akad nikah selama PPKM Level 2-4 ada penyesuaian atau pelonggaran aturan sesuai Inmendagri Nomor 43 Tahun 2021.
Baca Juga:PPKM Dilonggarkan, Okupansi Hotel di Kota Malang Mulai Naik
Aturan Akad Nikah selama PPKM Level 2 dan 3
Persyaratan layanan nikah terbaru di KUA masih mengacu pada SE Dirjen Bimas Islam Nomor P.002/DJ.III/Hk.007/07/2021.
- Syarat untuk nikah yakni hasil negatif swab antigen. Ketentuannya:
- Swab antigen dilakukan oleh sepasang calon pengantin, wali nikah, dan dua orang saksi
- Swab antigen berlaku minimal 1 x 24 jam sebelum akad nikah
- Aturan Pernikahan selama PPKM
PPKM Level 3
- Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 20 undangan
- Tidak mengadakan makan di tempat
Baca Juga:Rombongan Tamu Kondangan Ini Kelewat Heboh, Kado Pernikahannya Bikin Salah Fokus
- Menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat
PPKM Level 2
- Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 50 undangan
- Tidak mengadakan makan di tempat
PPKM terbaru diketahui akan berakhir pada Senin, 4 Oktober 2021. Pemerintah akan mengumumkan perpanjangan PPKM segera setelahnya.
Ada beberapa kondisi yang menunjukkan kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia melandai. Kondisi ini bisa menjadi acuan bagi pemerintah untuk kembali memperpanjang PPKM atau tidak.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Reisa Broto Asmoro menyampaikan, kondisi pengendalian Covid-19 di Indonesia saat ini menunjukan perbaikan.
Satgas mencatat, tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit atau BOR pasien Covid-19 bahkan sudah di bawah 10% dengan jumlah tempat tidur untuk pasien Covid-19 di Indonesia yang mencapai 107.193 di 1.011 rumah sakit rujukan di seluruh daerah.