Majelis Hakim Tolak Eksepsi Rezky Aditya, Pengacara Wenny: Alhamdulillah

Penolakan eksepsi oleh majelis hakim itu terkait asal usul anak Wenny Ariani.

Andi Ahmad S
Sabtu, 02 Oktober 2021 | 12:17 WIB
Majelis Hakim Tolak Eksepsi Rezky Aditya, Pengacara Wenny: Alhamdulillah
Rezky Aditya [Instagram]

SuaraBekaci.id - Perseteruan Rezky Aditya dan Wenny Ariani masih terus berlangsung hingga saat ini. Terbaru, Majelis Hakim menolak eksepsi Rezky Aditya.

Penolakan eksepsi oleh majelis hakim itu terkait asal usul anak Wenny Ariani.

Kabar tersebut disampaikan pengacara Wenny setelah sidang.

“Tadi kita sidang putusan sela, alhamdulillah tadi eksepsi dari pihak tergugat ditolak,” kata Ferry Aswan saat ditemui di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (30/9/2021).

Baca Juga:Prediksi Persiraja Banda Aceh vs Persija Jakarta di BRI Liga 1 2021/2022

Karenanya, sidang selanjutnya bakal masuk ke agenda pembuktikan. Dia bilang di momen ini kemungkinan Rezky Aditya melakukan tes DNA.

“Kita lanjut ke pembuktian. Jadi ini adalah untuk awal kita melakukan tes DNA, ya kita menemui titik terang,” sambungnya.

Pada sidang selanjutnya, Ferry berencana membeberkan beberapa bukti.

“Kita juga nanti ada bukti-bukti surat, foto, ada bukti saksi yang mengetahui termasuk saksi ahli nanti akan kita hadirkan,” ucapnya.

Senada dengan kuasa hukumnya, Wenny Ariani menambahkan, sosok saksi yang akan dibawanya nanti di persidangan ialah orang yang memiliki kedekatan dengan Rezky Aditya.

Baca Juga:Jadwal Liga 1 Hari Ini: Bali United, Persija, hingga Persib Berburu Kemenangan

"Kalau saksi itu kan yang saya tahu itu melihat dan mendengar. Jadi benar-benar orang yang melihat sendiri kedekatan saya dengan Rezky seperti apa," kata Wenny Ariani.

"Orang yang menyaksikan, bahkan dia ngobrol dengan Rezky gitu. Kurang lebih banyak tahu lah," imbuhnya.

Sebelumnya, Wenny Ariani telah melaporkan suami Citra Kirana, Rezky Aditya ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 18 Agustus 2021.

Dia melaporkan Rezky Aditiya atas dugaan penelantaran anak berdasarakan pasal 76B, 77 Undang Undang No.35 tahun 2014.

Sebelum laporan ini dibuat, Wenny Ariani lebih dulu menggugat Rezky Aditya secara perdata di Pengadilan Negeri Tangerang.

Dalam gugatannya, dia menuntut agar Rezky Aditya mengakui anak yang dilahirkannya pada 8 tahun lalu sebagai darah dagingnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini