Dalam kitab Al-Fiqhul wa Adillatuhu, Syaikh Wahbah Azzuhaili, menjelaskan, syarat untuk menjadi saksi nikah harus laki-laki. Kebanyakan ulama, selain ulama hanafiyah, mengharuskan untuk dua saksi nikah itu dua orang laki-laki.
Dia yang Adil
Syarat sah saksi nikah yang ini haruslah mutlak bagi saksi. Saksi adil merupakan saksi yang tidak mempunyai dosa-dosa besar juga mampu menjauhi dosa-dosa kecil.
Imam As SyafI’i menjelaskan, tidak sah pernikahan itu kecuali dengan wali yang mursyid. Mursyid sendiri adalah adil serta tidak fasik.
Nah, semoga adanya penjelasan mengenai syarat sah saksi nikah tersebut, dapat menambahkan ilmu serta wawasan tentang agama Islam.
(Muhafid/R6/HR-Online)