Tak Bisa Sembarang Orang, Ini Syarat Sah Saksi Nikah Dalam Islam

Syarat Sah saksi dalam islam adalah Ilmu wajib diketahui oleh kaum laki-laki dan kaum perempuan

Lebrina Uneputty
Selasa, 28 September 2021 | 17:00 WIB
Tak Bisa Sembarang Orang, Ini Syarat Sah Saksi Nikah Dalam Islam
Ilustrasi pernikahan (pexels.com/vjapratama)

SuaraBekaci.id - Syarat sah saksi nikah dalam islam bukan orang sembarangan. Syarat Sah saksi dalam islam adalah Ilmu  wajib diketahui oleh kaum laki-laki dan kaum perempuan .

Pernikahan atau nikah memiliki arti terkumpul serta menyatu. Akan tetapi secara istilah pernikahan juga mempunyai sinonim yakni Ijab Qabul (akad nikah) yang mengharuskan hubungan antara sepasang dua insan diucapkan oleh kata-kata serta ditunjukkan guna melanjutkannya ke jenjang pernikahan.

Salah satu fase dalam kehidupan yang lazim seorang muslim adalah menemukan pasangan hidup serta melangsungkan pernikahan.

Dalam hadits menjelaskan:

"Apabila seorang istri menjaga shalatnya, puasa (ramadhan)-nya, menjaga kehormatannya dan taat pada suaminya, maka dikatakan kepada wanita tersebut, masuklah engkau ke Surga dari pintu mana pun yang engkau sukai" (HR.Ahmad)

Namun perlu Anda ketahui, sah atau tidaknya sebuah pernikahan itu bisa dikatakan ada atau tidaknya dua orang laki-laki yang menjabat sebagai saksi dalam acara tersebut.

Bukan hanya itu saja, untuk menjadi seorang saksi, terdapat beberapa syarat yang harus terpenuhi lainnya. Sebaliknya juga, Apabila syarat tersebut tidak terpenuhi, saksi dinilai tidak layak dan harus diganti.

Dalam sebuah akad nikah, hukumnya wajib untuk menghadirkan 2 orang saksi dengan tujuan supaya pernikahan tersebut sah. Seperti penjelasan bagian sebelumnya bahwa tidak semua orang bisa menjadi saksi dalam sebuah pernikahan.

Saksi sendiri berasal dari kata bahasa Arab, , yang memiliki arti “berita pasti”. Dalam ilmu fiqih, “kesaksian” berasal dari kata, , artinya adalah melihat dengan mata kepala.

Dengan begitu, saksi bisa kita artikan sebagai orang yang menyaksikan itu memberitahukan juga terhadap apa yang dilihat atau ia saksikan.

Untuk Anda yang akan melangsungkan acara pernikahan, alangkah lebih baiknya jika Anda juga menyimak beberapa informasi mengenai syarat sah nikah berikut ini.

Saksi Beragama Islam

Untuk syarat sah saksi nikah yang pertama adalah hendaknya Anda memilih saksi yang beragama Islam. Hal yang demikian ini juga sudah menjadi kesepakatan bagi para ulama. Mereka mengatakan supaya saksi akad nikah itu beragama Islam.

Ulama juga menjelaskan, walaupun syarat yang berkaitan dengan pernikahan lain itu sudah terpenuhi, akan tetapi jika saksi dalam pernikahan tersebut tidak beragama Islam, dia tidak boleh menjadi saksi.

Nah, alangkah lebih baiknya jika kita memilih seorang saksi yang memiliki agama sama dengan kita, yakni Islam. Tujuannya adalah supaya acara tersebut dapat berjalan dengan lancar.

Selanjutnya, syarat sah saksi nikah pilihlah dia yang sudah baligh. Tahukah Anda apakah baligh? Baligh atau dewasa, juga merupakan syarat untuk menjadi saksi dalam sebuah pernikahan.

Oleh sebab itu, tidak bisa menjadikan anak kecil sebagai saksi walaupun tamyiz.

Tamyiz adalah seseorang sudah membedakan mana yang baik dan buruk. Akan tetapi, ukuran dari baligh tersebut adalah mempunyai kemampuan berpikir serta bertindak dengan baik dalam keadaan yang sadar.

Memiliki Akal yang Sehat

Bukan hanya baligh saja, melainkan juga berakal sehat yang menjadi syarat sah saksi nikah. Kepada kaum muda, jangan terburu-buru untuk menikah. Jangan karena belum mendapatkan restu dari orang tua, menyebabkan engkau menghalalkan segala jenis cara.

Sehingga menyebabkan Anda salah dalam menjadikan saksi. Pasalnya, sekarang ini banyak orang yang terlihat baik-baik saja, akan tetapi memiliki gangguan mental atau jiwa.

Pertimbangkan semua dengan baik. Jangan menikah hanya karena rupanya, rupa bisa saja tua. Tetapi, menikahlah karena agamanya. Karena itulah yang akan menjamin surga.

Merdeka

Merdeka juga menjadi syarat sah saksi nikah. Maksudnya adalah, ketika orang tersebut menjadi saksi dalam pernikahan Anda, Dia tidak sedang menjadi budak orang lain.

Karena, budak tidak bisa bertindak sendiri serta berada di bawah kekuasaan tuannya. Oleh sebab itu, carilah saksi yang merdeka bukan budak.

Walaupun, mungkin sekarang ini kita jarang menemukan budak. Akan tetapi, kita perlu berhati-hati dalam menentukan saksi untuk pernikahan. Kita juga harus menimbang-nimbangnya agar sesuai dengan syarat dan ketentuan Islam.

Laki-Laki

Untuk syarat sah saksi nikah yang berikut ini, ulama dari kalangan mazhab Maliki, Syafi’i, serta mazhab Hanbali menjelaskan bahwasanya salah satu syarat untuk menjadi saksi nikah adalah ia harus berjenis kelamin laki-laki.

Untuk perempuan, tidak boleh serta tidak sah untuk menjadi saksi dalam pernikahan.

Oleh sebab itu, jika terdapat seorang perempuan saja yang menjadi saksi atau 1 laki-laki dan 2 perempuan, maka pernikahan tersebut tidak sah. Karena, belum memenuhi syarat persaksian, yakni zukurah atau semua saksi itu harus laki-laki.

Dalam kitab Al-Fiqhul wa Adillatuhu, Syaikh Wahbah Azzuhaili, menjelaskan, syarat untuk menjadi saksi nikah harus laki-laki. Kebanyakan ulama, selain ulama hanafiyah, mengharuskan untuk dua saksi nikah itu dua orang laki-laki.

Dia yang Adil

Syarat sah saksi nikah yang ini haruslah mutlak bagi saksi. Saksi adil merupakan saksi yang tidak mempunyai dosa-dosa besar juga mampu menjauhi dosa-dosa kecil.

Imam As SyafI’i menjelaskan, tidak sah pernikahan itu kecuali dengan wali yang mursyid. Mursyid sendiri adalah adil serta tidak fasik.

Nah, semoga adanya penjelasan mengenai syarat sah saksi nikah tersebut, dapat menambahkan ilmu serta wawasan tentang agama Islam.

(Muhafid/R6/HR-Online)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini