
Seperti diketahui Prokes Covid-19 pada Pemberlakuan Perbayasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sudah mengizinkan sejumlah pelaku usaha untuk beroperasi kembali namun dengan beberapa ketentuan dan syarat.
Salah satunya, tentang peraturan anak usia di bawah 12 tahun yang dilarang masuk ke dalam mall. Namun peraturan itu masih tergantung kebijakan daerah masing-masing sesuai dengan level PPKM.
Di sejumlah daerah, anak usia kurang dari 12 tahun sudah diizinkan masuk mall dengan prokes ketat dan harus dalam pengawasan orangtua.
Baca Juga:Produsen Ban PT Gajah Tunggal dan Yayasan UID Teruskan Program Sentra Vaksinasi