Lokasi Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Kota dan Kabupaten Bekasi Disini

Berikut adalah titik lokasi pembayaran PKB di Jadetabek.

Lebrina Uneputty
Senin, 20 September 2021 | 11:25 WIB
Lokasi Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Kota dan Kabupaten Bekasi Disini
Ilustrasi bayar PKB (Antara)

SuaraBekaci.id - Bayar pajak kendaraan bermotor (PKB) di Jakarta, Depok, Tangerang, Bekasi (Jadebatek) dipermudah Polda Metro Jaya.

Berikut adalah titik lokasi pembayaran PKB di Jadetabek.

Menyiapkan layanan Samsat Keliling, Polda Metro Jaya memberikan kemudahan bagi masyarakat yang akan membayar di 14 titik Jadetabek.

Polda Metro Jaya melalui akun Twitter @TMCPoldaMetro di Jakarta, Senin, menyebutkan masyarakat yang ingin mengakses layanan samsat dapat mendatangi lokasi berikut:

Ilustrasi bayar PKB (Antara)
Ilustrasi bayar PKB (Antara)
  1. Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat.
  2. Jakarta Utara di halaman parkir Samsat Jakarta Utara.
  3. Jakarta Barat di halaman parkir Samsat Jakarta Barat.
  4. Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat Jakarta Selatan.
  5. Jakarta Timur di halaman parkir Samsat Jakarta Timur.
  6. Depok di halaman parkir Samsat Depok
  7. Kota Tangerang di halaman parkir Samsat Kota Tangerang dan Palm Semi Karawaci Kota Tangerang
  8. Ciledug di halaman parkir Samsat Ciledug dan Kantor Kecamatan Pinang
  9. Serpong di halaman parkir Samsat Serpong dan Mal ITC Serpong
  10. Ciputat di halaman parkir Ruko Bintaro Sektor 3A Pondok Aren
  11. Kelapa Dua di Polsek Pakuhaji dan Parkir Mal SDC Kelapa Dua
  12. Cinere di halaman parkir Samsat Cinere
  13. Kota Bekasi di halaman parkir Samsat Kota Bekasi
  14. Kabupaten Bekasi di halaman parkir Samsat Kabupaten Bekasi

Adapun persyaratannya adalah membawa kartu tanda penduduk (KTP), bukti pemilik kendaraan bermotor (BPKB) dan surat tanda nomor kendaraan (STNK) asli berikut salinan fotokopinya.

Gerai Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran PKB tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK dan mengganti pelat nomor kendaraan harus mendatangi langsung ke kantor Samsat.

Pelayanan STNK Keliling diberikan untuk memudahkan masyarakat agar taat hukum dan membayar kewajiban membayar pajak kendaraan.

Tidak hanya itu, di masa pandemi COVID-19 ini, para wajib pajak diimbau untuk menerapkan protokol kesehatan dengan menjaga jarak fisik, memakai masker dan mencuci tangan. (antara)

Oleh : Dewa Ketut Sudiarta Wiguna

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini