"Tersangka RE (65) menjadi penghasut, tersangka ES (23) pelaku pelemparan, tersangka TK (29) yang membawa Sajam," lanjut Aldi.
Polisi juga sudah mengamankan barang bukti seperti batu, pecahan kaca, barang yang dirusak, 3 bilah Sajam, satu pucuk sofgun Laras panjang, dua unik kendaraan roda empat dan juga rekaman CCTV.
Atas kejadian tersebut, ketiga pelaku mendapatkan ancaman hukuman yang berbeda dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara hingga maksimal 10 tahun penjara.
"Tersangka penghasutan dikenakan pasal 160 KUHP, pelaku pelemparan dikenakan pasal 170 KUHP, untuk membawa Sajam dikenakan UU darurat no. 12 tahun 1951," jelasnya.
Baca Juga:Adira Finance Karawang Diserang Kelompok Bersenjata
Kontributor : Imam Faisal