Cara Bagi-bagi Warisan dalam Ajaran Islam dan 3 Orang Tak Dapat Warisan

Dalam beberapa kasus kerap kali ditemui terjadi perselisihan antara anggota keluarga terkait dengan pembagian harta warisan.

Pebriansyah Ariefana
Sabtu, 11 September 2021 | 16:10 WIB
Cara Bagi-bagi Warisan dalam Ajaran Islam dan 3 Orang Tak Dapat Warisan
ilustrasi keluarga besar. (Pexels/Askar Abayev)

4. Duapertiga

Ahli waris yang berhak mendapatkan duapertiga dari jumlah harta warisan terbagi menjadi 4 orang dan seluruhnya adalah wanita. Yakni anak kandung (dua atau lebih), cucu perempuan keturunan anak laki-laki (dua atau lebih). Lalu saudara kandung perempuan (dua atau lebih) dan saudara perempuan se-ayah (dua atau lebih).

5. Sepertiga

Kemudian hak waris yang berhak menerima jumlah sepertiga adalah ibu dan dua saudara, baik laki-laki ataupun perempuan yang satu ibu.

Baca Juga:Pembagian Warisan menurut Islam berdasarkan Hukum dalam Al-Quran

6. Seperenam

Terdapat tujuh orang yang dinyatakan berhak untuk mendapatkan hak waris sebesar seperenam, yakni ayah, kakek (bapak dari ayah), ibu, cucu perempuan keturunan anak laki-laki, saudara perempuan se-ayah, nenek kandung, saydara laki-laki dan perempuan seibu.

Penyebab Gugurnya Hak Waris

Adapun beberapa penyebab dibalik dibatalkan atau digugurkannya seseorang sebagai seorang hak waris sebagai berikut:

Budak

Baca Juga:Indah Bak Negeri Dongeng, 10 Gang Paling Instagramable di Dunia

Seseorang yang berstatus sebagai budak tidak berhak untuk mendapatkan hak waris, hal ini didasari aturan bahwa segala sesuatu yang dimiliki oleh budak tersebut maka menjadi pemilik tuannya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini