Kronologi Aksi Sindikat Penipuan Catut Nama Baim Wong, Raup Untung hingga Rp 10 Juta

Pelapor dalam kasuss penipuan tersebut adalah Baim Wong dan satu orang lainnya yang berinisial WT.

Rizki Nurmansyah | Muhammad Yasir
Selasa, 07 September 2021 | 16:16 WIB
Kronologi Aksi Sindikat Penipuan Catut Nama Baim Wong, Raup Untung hingga Rp 10 Juta
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus (tengah) memberikan keterangan dalam pengungkapan kasus penipuan yang mencatut nama artis Baim Wong di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (7/9/2021). [ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat]

Yusri mengatakan sindikat ini sudah cukup lama menjalankan aksinya, namun tidak menjelaskan secara detail sejak kapan kawanan ini beraksi.

Para tersangka yang berjumlah 10 orang itu kini harus mendekam di Rutan Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum dan terancam hukuman empat tahun penjara yang diatur Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini