Pada 3 Juli, kebijakan berubah nama menjadi PPKM Darurat. Pembatasan lebih ketat dilakukan saat itu guna merespons lonjakan kasus Covid-19 pascalibur panjang Idul Fitri.
Sejak 21 Juli, pemerintah menghapus kata darurat dari nama kebijakan ini. Pemerintah menggunakan empat level situasi merujuk pada ketentuan Badan Kesehatan Dunia (WHO).